Minggu, 11 Januari 2026

Banyak Dikuasai Pengembang, Kejari Batam Selamatkan Aset Pemko Senilai Rp 1,09 Triliun

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma. (tengah). Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dengan total nilai mencapai Rp 1.090.551.581.001 atau Rp 1,09 triliun hingga November 2025.

Aset tersebut terdiri dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) serta aset lain yang merupakan hak Pemkot Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, mengatakan bahwa penyelamatan aset tersebut menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

“Penyelamatan aset ini adalah wujud hadirnya Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel,” ujarnya, Kamis (4/12).

Baca Juga: Tiket Kapal PELNI Nataru Masih Tersedia, Bisa Dibeli via Pelni Mobile

Aset-aset yang kini telah dikembalikan ke pemerintah sebelumnya dikuasai secara tidak sah oleh sejumlah pengembang maupun pihak lain di berbagai kawasan perumahan di Kota Batam.

“Kondisi ini tidak hanya menyebabkan kerugian bagi pemerintah daerah, tetapi juga memunculkan ketidakpastian hukum terkait status, penggunaan, dan kepemilikan aset,” katadia

Untuk menuntaskan persoalan tersebut, JPN Kejari Batam melakukan pendampingan hukum terhadap Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Batam.

Pendampingan dilakukan melalui serangkaian langkah strategis, mulai dari penelusuran lapangan, Inventarisasi dan klasifikasi aset, verifikasi dokumen kepemilikan, penyusunan dasar hukum pengembalian

“Koordinasi lintas instansi dilakukan secara intensif hingga akhirnya seluruh proses berhasil memastikan pemulihan aset ke Pemkot Batam dengan total nilai Rp 1,09 triliun,” ujarnya.

Baca Juga: Sampah Berserakan di Jalan Ahmad Yani, Ancam Keselamatan Pengendara

Kejari Batam menegaskan bahwa penyelamatan aset bukan hanya urusan administratif, tetapi merupakan tindakan hukum yang membutuhkan ketelitian, kejelian, serta komitmen.

Upaya tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, mencakup penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Update