
batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam resmi memperpanjang jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak daerah untuk masa pajak Maret 2025. Kebijakan ini diambil karena adanya cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025.
Sekretaris Bapenda Batam, M Aidil Sahalo, menyatakan bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada wajib pajak yang terdampak oleh libur panjang.
“Kami memahami bahwa cuti bersama dapat memengaruhi aktivitas pembayaran dan pelaporan pajak. Oleh karena itu, kebijakan ini diambil untuk memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga,” katanya, Jumat (4/4).
Baca Juga: Lonjakan Penumpang Lebaran 2025, BP Batam Catat Kenaikan 17 Persen
Dalam keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Bapenda Batam Nomor KPTS.3857/900.1.13.1/111/2025, disebutkan bahwa jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak daerah yang semula pada 10 April 2025 diperpanjang hingga 15 April 2025. Sementara itu, batas akhir pelaporan pajak yang seharusnya 15 April 2025 kini diperpanjang hingga 17 April 2025.
Perpanjangan ini berlaku untuk seluruh wajib pajak yang memiliki kewajiban membayar dan melaporkan pajak daerah. “Kebijakan ini mencakup pajak barang dan jasa tertentu seperti pajak makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa kesenian dan hiburan, serta jasa parkir,” tambahnya.
Ia juga mengimbau para wajib pajak agar tetap memperhatikan tenggat waktu yang telah diperpanjang agar tidak terkena sanksi administrasi.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan perpanjangan ini dengan baik dan tetap memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu,” kata Aidil.
Baca Juga: Tarif 32 Persen Trump Ancam Ekspor Batam, Pengusaha Waswas
Selain itu, Bapenda Batam juga menyediakan layanan konsultasi bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut. Wajib pajak dapat menghubungi Bapenda melalui media sosial resmi atau datang langsung ke kantor pelayanan pajak daerah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih fleksibel bagi masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa meskipun ada libur panjang, wajib pajak tetap dapat menjalankan kewajibannya dengan nyaman tanpa tekanan waktu yang ketat,” lanjut Aidil.
Dengan adanya perpanjangan ini, ia berharap kepatuhan wajib pajak tetap tinggi dan pendapatan daerah tetap optimal demi mendukung pembangunan Batam. (*)
Reporter: Arjuna



