Jumat, 13 Maret 2026

Bapenda Kota Batam Data Wajib Pajak Baru

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Bapenda Kota Batam terus berupaya mengoptimalkan pendapatan dari pajak maupun retribusi daerah. Salah satunya dengan mendata wajib pajak baru. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam terus berupaya mengoptimalkan pendapatan dari pajak maupun retribusi daerah. Salah satunya dengan mendata wajib pajak baru.

Seperti diketahui pajak restoran menjadi penyumbang ketiga terbesar bagi PAD Kota dan saat ini beberapa tempat usaha baru, termasuk restoran tengah didata sebagai wajib pajak baru.

Sebelumnya, Bapenda bersama Bank Riau Kepri juga melakukan pemasangan tapping box di sejumlah restoran dan hotel. Hal ini bertujuan untuk optimalisasi capaian pajak.

Namun beberapa restoran atau tempat makan masih belum terpasang alat tersebut.

Bahkan berdasarkan temuan anggota DPRD Batam, sejumlah tempat makan yang cukup ramai mengakui tidak terdaftar sebagai wajib pajak.

Tidak terdaftarnya beberapa foodcourt di sejumlah titik menyebabkan adanya potensi kebocoran terhadap pendapatan daerah. Hal ini dinilai bisa merugikan daerah, karena tidak optimal dalam mengambil potensi yang ada.

Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, mengatakan, mengenai temuan dari hasil sidak tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti dengan pengecekan ke lapangan.

Menurutnya, pertumbuhan tempat usaha yang cukup pesat, membutuhkan pendataan wajib pajak baru.

“Setahu saya semua foodcourt yang ada sudah terdaftar, dan menjadi wajib pajak. Mereka membayar kewajiban mereka setiap bulannya. Bahkan sekarang tim masih turun untuk terus mencatat wajib pajak baru, agar optimalisasi capaian bisa terus membaik,” kata dia, Jumat (19/8/2022).

Berdasarkan data yang pada Bapenda, semua foodcourt dan pujasera di kawasan Jodoh, Nagoya sudah terdaftar sebagai wajib pajak daerah. Mereka juga rutin melakukan pembayaran pajak ke kas daerah.

Pemungutan pajak dilakukan dengan menetapkan langsung atau harga sudah termasuk pajak.

Terkait tentang ada atau tidaknya pencantuman pajak pada struk pembayaran, ia mengakui memang ada bberapa wajib pajak yang tidak ingin ditampilkan mereka.

Namun pajak yang menjadi kewajiban, tetap mereka bayarkan. Dan Bapenda aktif melakukan penyisiran untuk wajib baru yg belum terdaftar.

Untuk pengawasan, Azmansyah mengaku sudah dilakukan oleh bidangnya. Jika memang ada temuan seperti ini, nanti tim akan turun kembali untuk melakukan pengecekan.

Tidak ada pengecualian dalam penerapan wajib pajak ini. Karena semua akan dimanfaatkan untuk pembangunan Kota Batam.

“Saya lagi di luar kota. Nanti tim dari pengawasan yang bisa menjelaskan detail persoalan dan teknis untuk temuan seperti ini. Kalau memang ada peningkatan informasi seperti ini tentu akan kami tindaklanjuti,” bebernya.

Menurutnya, tidak mungkin foodcourt yang sudah lama berdiri dan cukup ramai tidak membayarkan pajak mereka. Kecuali foodcourt yang baru berdiri, dan masuk dalam pendataan wajib pajak baru.

“Tidak ada pengecualian itu saja intinya,” tutup Azmansyah.(*)

Reporter: Yulitavia

SALAM RAMADAN