
batampos– Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Chandra Parulian Siahaan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (11/11).
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Nasib Siahaan menyampaikan eksepsi (keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim itu menyoroti dugaan ketidakcermatan penyusunan surat dakwaan terkait tuduhan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika” terhadap Chandra. Dakwaan JPU didasarkan pada Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam keberatannya, Nasib menegaskan bahwa dakwaan JPU gagal menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai unsur tindak pidana yang dituduhkan.
BACA JUGA:Â Dirnarkoba Polda Kepri Sesalkan Oknum Polisi Terlibat Penggerebekan Fiktif, Pastikan Pembinaan Dilakukan
Menurutnya, uraian dalam dakwaan tidak menjelaskan unsur penting percobaan (poging) maupun permufakatan jahat sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.
“JPU tidak menguraikan secara jelas mengenai niat, permulaan pelaksanaan, maupun alasan perbuatan tidak selesai bukan karena kehendak sendiri,” ujar Nasib di persidangan.
Selain itu, dakwaan dianggap tidak menggambarkan adanya persekongkolan dua orang atau lebih sebagaimana dimaksud dalam pengertian permufakatan jahat.
Padahal unsur ini merupakan syarat utama yang harus dibuktikan jika JPU menggunakan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Penasihat hukum juga menilai dakwaan JPU justru hanya menguraikan perbuatan yang disebut telah selesai dilakukan, seperti: Terdakwa diamankan di parkiran Hotel Pasifik dengan barang bukti sabu 0,72 gram.
Pengakuan terdakwa membeli sabu seharga Rp2,5 juta dari seseorang bernama Ijal (DPO).
Terdakwa menjual kembali sabu kepada seseorang bernama Bendot seharga Rp500 ribu.Terdakwa juga menggunakan sabu tersebut untuk konsumsi pribadi.
Berdasarkan uraian tersebut, menurut penasihat hukum, JPU keliru menerapkan pasal percobaan maupun permufakatan jahat, karena perbuatan yang didakwakan sudah selesai (voltooid).
“Pasal 132 ayat (1) hanya tepat digunakan untuk tindak pidana yang belum selesai, bukan untuk perbuatan yang seluruh unsurnya sudah terpenuhi,” kata Nasib.
Tim pembela juga mempersoalkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi bernama Sancoko Bendot Cahyo Aksoro yang disebut tidak ditandatangani penyidik. Kondisi itu menurut mereka menyebabkan dakwaan tidak sah secara formil.
Selain itu, barang bukti yang hanya seberat 0,72 gram dinilai lebih tepat masuk kategori penyalahguna yang seharusnya direhabilitasi, merujuk pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010.
“Dengan berat barang bukti tidak sampai satu gram, mestinya terdakwa ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi, bukan dikenakan pasal permufakatan jahat,” ucap Nasib.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya dinyatakan kabur (obscuur libel).
Mereka juga mengutip beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung yang membatalkan dakwaan karena tidak jelas dan tidak lengkap.
Atas seluruh keberatan tersebut, penasihat hukum memohon agar hakim menerima eksepsi dan menyatakan dakwaan JPU tidak sah serta tidak dapat digunakan untuk melanjutkan proses persidangan.
Majelis hakim yang dipimpin oleh PN Batam menyatakan akan melanjutkan persidangan pada Selasa pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi tersebut. (*)
Reporter: Azis



