
batampos– Beragam barang bukti kejahatan dari tindak pidana umum dan pidana khusus dimusnahkan, di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kecamatan Nongsa, Senin (24/1). Barang bukti itu diduga memiliki nilai Rp 6 miliar, yang terdiri dari kosmetik, minuman keras, obat-obatan dan rokok.
BACA JUGA: Ada 57 Motor Barang Bukti Kasus yang Tak Diambil Pemiliknya dari Kejari Batam
Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan barang bukti yang dimusnakan itu telah memiliki kekuatan tetap atau incrah di Pengadilan Negeri Batam. Pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan majelis hakim yang menetapkan barang bukti dirampas negara untuk dimusnakan. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 1 UU Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara sejak 2019 lalu dan telah memiliki kekuatan tetap,” ujar Wahyu.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 264.000 pices kosmetik, rokok berbagai merk 13.430 bungkus, 108 botol miras, 432 kaleng bir dan penyisihan bibit lobster. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar atau dihanguskan menggunakan mesin inncenerrator. “Kerugian negara yang timbul dari kasus-kasus ini mencapai Rp 6 miliar,” imbuhnya. (*)
Reporter : Yashinta



