batampos – Beberapa waktu terakhir, para distributor bahan pangan di Batam mengeluhkan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 173 tentang arus keluar dan masuk barang ke Batam. Dimana, ada sistem yang dinilai ribet sehingga menyulitkan distributor memasukan barang ke Batam. Termasuk, arus untuk memasukkan minyak goreng ke wilayah ini.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau, mengatakan, permasalahan yang sempat dikeluhkan oleh distributor telah selesai. Dimana, para distributor mengeluhkan proses penginputan barang di sistem yang baru sesuai PMK 173.
”Memang ada keluhan distributor, kendalanya di sistem. Namun, sekarang sudah tak ada lagi. Masalahnya lebih ke bagian pajak,” ujar Gustian, Senin (21/2/2022).
Menurut Gustian, setelah tak ada masalah dalam memasukkan barang, artinya tak akan ada kelangkaan barang atau kebutuhan bahan pangan di Batam. ”Sudah aman, barang masuk sudah lancar,” terang Gustian.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Distributor Bahan Pokok Kota Batam, Aryanto, mengeluhkan terkait aturan PMK 173 yang memperlambat arus masuk barang ke wilayah ini. Hal itu turut mempengaruhi distribusi barang masuk di Batam.
Menurut dia, permasalahan aturan PMK 173 lebih kepada sistem. Dimana, para distributor mengalami kesulitan dalam peng-input-an data melalui sistem. Hal ini menyebabkan kendala untuk masuknya barang ke Batam.
”Sistemnya masih terkendala, apalagi untuk penginputan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli). Bagi kami asosiasi, itu tak mudah, jadi kami minta ada solusi secepatnya,” tegas Aryanto, pekan lalu.
Ia menjelaskan, dampak dari aturan baru ini, hampir seluruh barang susah masuk Batam. Terutama, komoditas bahan pokok masyarakat, seperti minyak goreng, beras, gula dan lainnya.
”Ya kalau ini tak segera ada solusi, dipastikan akan ada kelangkaan, karena barang tak bisa masuk Batam,” jelasnya.
Menurut dia, dulunya turan masuk barang ke Batam merujuk ke Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 62. Namun, terhitung 2 Februari, aturan tersebut diganti dengan PMK Nomor 173 Tahun 2021 tentang PPN perdagangan bebas atau PPN FTZ.
Ketentuan ini mengatur tata cara pembayaran, pelunasan, dan pengadministrasian PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka kegiatan bisnis pada area perdagangan bebas maupun pelabuhan bebas akan menjadi objek pajak.
Dikeluarkan dari Pembatasan
Kasi Pemasukan Barang Perdagangan BP Batam, Afuan, mengatakan, arus lalu lintas barang telah jelas diatur dalam Peraturan Mentri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tentang penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).
Dimana, dalam Permendag tersebut, barang-barang yang sebelumnya termasuk dalam pembatasan, saat ini sudah dikeluarkan dari pembatasan.
”Sudah berjalan lancar sejak minggu kemarin. Saat ini sudah tidak ada (kendala lagi) dan semoga berkelanjutan baik terus,” katanya, Senin (21/2).
Ia melanjutkan, dalam Permendag Nomor 20 itu, ada sejumlah barang yang masuk dalam pembatasan. Dimana, barang yang dibatasi itu, perizinan impornya diterbitkan oleh Kementrian Perdagangan.
Sesuai dengan aturan itu, barang-barang yang dibatasi itu di antaranya limbah non-B3 untuk bahan baku industri, bahan berbahaya, bahan peledak, bahan baku untuk peledak, nitro gliserin, precursor, nitrosellulosa, dan bahan perusak lapisan ozon.
”Di luar dari itu, perizinannya diterbitkan oleh BP Batam dan saat ini sudah lancar dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Kadin Kota Batam, Jadi Rajagukguk, mengatakan, Batam ditopang dua sektoral, yakni lalu lintas orang yang menyangkut dengan turis dan sektor lalu lintas barang.
”BP Batam sebagai penyelenggara kawasan perdagangan di Batam, mempunyai tugas dan tanggung jawab bagaimana memperlancar lalu lintas barang dari Batam dan masuk ke Batam,” katanya.
Sehingga, Kadin Kota Batam mencoba untuk menginventaris semua persoalan-persoalan yang terjadi terkait lalu lintas barang. Ke depannya, Kadin Kota Batam akan memberi masukan ke BP Batam dan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian.
Adapun permasalahan dalam arus lalu lintas barang yang selama ini terjadi karena kurangnya komunikasi. Sehingga, ke depannya Kadin Kota Batam akan menjalin komunikasi yang lebih maksimal dan membuat daftar inventaris masalah.
”Selama ini barang kali secara parsial menyampaikannya. Sehingga ke depan, kita bisa satu kata atau satu pintu menyampaikan kepada BP Batam maupun kepada pemerintah pusat,” imbuhnya. (***)
Reporter : Yashinta, Eggi
Editor : RATNA IRTATIK



