
batampos – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepri mencatat, sudah ada 1.033 wajib pajak di Kepri yang ikut program Tax Amnesty jilid II dengan total harta kekayaan Rp 3,9 triliun. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini tinggal 17 hari lagi.
Kepala Kanwil DJP Kepri, Cucu Supriatna mengatakan, program PPS ini landasannya adalah undang-undang nomor 7 tahun 2021. Dalam PPS ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak, baik itu itu pengusaha, ASN, maupun pejabat negara yang belum melaporkan kekayaan di SPT tahun 2020.
“Jadi, dengan PPS ini diberikan kesempatan untuk melaporkan pajak atau kekayaan yang belum terlapor. Baik di Tax Amnesti 1 maupun belum sama sekali,” ujarnya, Senin (13/6) dalam acara Afternoon Tea Program Pengungkapan Sukarela Pajak di Harris Hotel.
Ia melanjutkan, dalam PPS, ada dua kebijakan. Untuk orang pribadi maupun badan usaha yang sudah pernah ikut Tax Amnesty jilid I akan dikenakan tarif 8 persen untuk aset yang berada di dalam negeri.
Sementara kebijakan kedua, untuk orang pribadi yang belum pernah ikut sama sekali di Tax Amnesty jilid I.
“Makanya mereka diberikan kesempatan untuk ikut serta di dalam PPS ini dengan tarif 11 persen,” katanya.
Adapun untuk harta yang dilaporkan pada kebijakan Tax Amnesty jilid I atau yang sudah ikut adalah harta dari tahun 1985 sampai tahun 2015. Sedangkan pada kebijakan kedua ini, adalah harta yang diperoleh sejak 2016 sampai 2020.
“Kebijakan kedua ini berlaku dari 1 Januari sampai 30 Juni. Jadi kurang lebih tinggal 17 hari lagi,” katanya.
Adanya PPS ini, kata Cucu, merupakan kesempatan baik untuk wajib pajak yang sukarela melaporkan pajak atau kekayaannya yang Belum terlapor di Tax Amnesty jilid I atau belum sama sekali di SPT tahunan. Jika wajib pajak tidak melaporkannya, maka akan ada sanksi yang akan diberikan.
“Sementara yang ikut PPS ini, akan dijamin tidak dilakukan pemeriksaan, penyidikan atas hartanya tersebut,” katanya.
Bagi yang mengikuti PPS, mereka akan terjamin untuk tidak dilakukan pemeriksaan. Sementara yang tidak ikut serta akan dilakukan pemeriksaan, penyidikan, bukti permulaan, hingga pemidanaan.
“Kita sudah berikan kesempatan, oleh karena itu saya mengimbau wajib pajak yang punya NPWP dan SPPT tahunan 2020 mengambil kesempatan ini agar tidak dilakukan pemeriksaan,” katanya.
DJP tegasnya, bisa saja menemukan seluruh harta yang tidak dilaporkan itu. Sebab, DJP telah bekerjasama dengan seluruh negara dalam bentuk pertukaran data internasional. Sehingga dalam setiap semester, DJP selalu mendapatkan data terbaru.
“Misalnya, saya punya harta di Singapura, Amerika, dan dimana pun, itu akan terdeteksi,” tegasnya.
Untuk itu, ia kembali mengimbau kepada wajib pajak untuk mengikuti PPS. Sebab, jika tidak ikut, begitu ditemukan adanya harta yang belum dilaporkan, maka akan dikenakan tarif yang lebih besar dari sekarang ini.
Adapun untuk total wajib pajak di Kepri yang ikut serta hingga saat ini baru 1.033 wajib pajak. Dengan aset harta sebesar Rp 3,9 triliun. Sedangkan PPh yang terkumpul Rp 379 miliar.
Ia menambahkan, untuk wajib pajak yang terdaftar di DJP Kanwil Kepri sebanyak 900.000 lebih. Dimana, dari jumlah tersebut yang wajib SPT sebanyak 243.000.
“Jadi kita imbau untuk ikut dalam kesempatan ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Perpajakan Kadin Batam, Muljadi Djaja mengatakan, tujuan dari kegiatan ini untuk mengimbau kepada pengusaha yang selama ini belum mengetahui adanya program PPS ini. Atau yang sudah tau tapi belum melaporkan harta kekayaannya.
“Ini adalah kesempatan terakhir,” katanya.
Dengan adanya pelaporan ini, Ketua Ikatan Konsultan Pajak Kepri itu mengungkapkan ada dua manfaat yang didapatkan. Manfaat pertama, adanya jaminan tidak diterbitkan ketetapan pajak.
“Artinya, kemungkinan tidak akan diperiksa kalau ikut PPS,” ujarnya.
Kemudian, adanya jaminan informasi harta yang dilaporkan itu tidak bisa dijadikan data penyidikan atau data apapun.
“Tujuan kali ini, kita undang semua anggota Kadin dan asosiasi untuk segera memanfaatkan program ini,” katanya.
Ia menambahkan, sejauh ini sudah banyak dari anggota Kadin Batam yang telah ikut di program ini. Sementara untuk jumlahnya, ia tidak begitu mengatui seberapa banyak jumlahnya.
“Tetapi kita imbau mereka langsung melaporkan,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk. Ia mengimbau kepada seluruh pengusaha untuk memanfaatkan program PPS ini dengan baik.
“Jadi saya mengimbau kepada seluruh pengusaha wajib pajak agar segera memanfaatkan PPS ini,” pintanya. (*)
Reporter : Eggi Idriansyah



