Selasa, 13 Januari 2026

Baru 30 Persen Wajib Pajak yang Bayar, Bapenda Batam Perpanjang Batas Waktu Pembayaran PBJT

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sekretaris Bapenda Batam, M Aidil Sahalo. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam mengumumkan perpanjangan jatuh tempo pembayaran dan pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk masa pajak bulan Mei 2025. Perpanjangan ini berlaku untuk sejumlah sektor usaha seperti jasa perhotelan, makanan dan minuman, dan lain-lain.

Dalam pengumuman resmi yang dirilis Bapenda Batam, batas waktu pembayaran PBJT yang jatuh pada tanggal 10 setiap bulan kini diperpanjang menjadi tanggal 12 Juni. Sementara itu, batas waktu pelaporan diperpanjang dari tanggal 15 menjadi 17 Juni.

Perpanjangan ini dilakukan guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, khususnya di tengah berbagai dinamika operasional yang dihadapi para pelaku usaha.

Baca Juga: Perdana di Indonesia, Ribuan Pekerja Informal di Batam Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Sekretaris Bapenda Batam, M Aidil Sahalo, menyampaikan, hingga saat ini tingkat pembayaran PBJT untuk masa pajak Mei masih tergolong rendah. “Sekarang yang sudah membayar itu sekitar 30 persen,” katanya, Rabu (11/6).

Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang belum melakukan pembayaran maupun pelaporan pajak. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau para wajib pajak agar segera memanfaatkan perpanjangan waktu ini sebelum dikenakan sanksi administratif.

Untuk mempermudah proses pembayaran, Bapenda Batam telah membuka berbagai kanal layanan. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Riau Kepri Syariah (QRIS, ATM, dan teller) serta Bank Mandiri (melalui aplikasi Livin’, ATM, mesin EDC, teller, maupun MCM/KorprA).

Baca Juga: Dua Wanita Vietnam Terlibat Pengeroyokan di Batam, Kasat Reskrim Tegaskan Tidak Ada Perlakukan Khusus

Selain itu, wajib pajak juga dapat mengakses dua platform daring yang disediakan Bapenda: laman ebilling.batam.go.id untuk menghasilkan kode billing, serta esptpd.batam.go.id untuk pelaporan PBJT.

Bapenda Batam juga aktif menyosialisasikan informasi ini melalui berbagai kanal media sosial resmi mereka. Keterbukaan dan aksesibilitas informasi perpajakan menjadi salah satu prioritas pihaknya dalam membangun kepatuhan dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). (*)

 

Reporter: Arjuna

Update