
batampos – Niat mencari pekerjaan berujung pidana. Dua pria berinisial AA, 27, dan BH, 25, harus berurusan dengan polisi setelah nekat menggelapkan sepeda motor milik tempat usaha laundry tempat mereka bekerja di Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Kedua pelaku diketahui baru bekerja satu hingga dua hari di usaha laundry tersebut. Namun, kepercayaan pemilik usaha justru disalahgunakan. Motor operasional laundry jenis Honda Vario yang biasa digunakan untuk antar-jemput cucian dibawa kabur oleh keduanya.
Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra melalui Kanit Reskrim Iptu Apriadi, mengatakan, kasus ini terungkap setelah pemilik laundry melapor karena motornya tiba-tiba hilang.
“Pelaku ini baru bekerja, ada yang satu hari dan dua hari. Mereka sudah saling mengenal dengan pemilik laundry,” ujar Iptu Apriadi, Minggu (14/12).
Baca Juga: Lion Air Group Sebut Penanganan Penundaan Penerbangan di Batam Sesuai Aturan
Peristiwa penggelapan tersebut terjadi di Kenangan Laundry, yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Buntung, Bengkong. Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi kedua pelaku.
Hasilnya, tim Reskrim Polsek Bengkong berhasil menangkap AA dan BH di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, pada dini hari. Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan dan ditahan di Polsek Bengkong,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AA dan BH dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polsek Bengkong pun mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha, agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan barang berharga kepada karyawan, terlebih yang baru bekerja.
“Jangan terlalu cepat percaya, apalagi kepada karyawan yang baru beberapa hari bekerja. Kejadian ini menjadi pelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang,” pungkas Iptu Apriadi. (*)



