Jumat, 16 Januari 2026

Baru PHK, Nekad Curi Motor untuk Digunakan, Pencuri Motor di Bengkong Diciduk Polisi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi pencuri motor.

batampos– Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap HS, warga Windsor, Lubuk Baja. Pria 32 tahun ini mencuri motor di Bengkong Permai dengan merusak kunci ganda dan rantai motor menggunakan obeng.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi mengatakan pencurian ini dilakukan pelaku pada Senin (22/9) dini hari. Pelaku membawa kabur motor Honda Beat yang diparkirkan di garasi rumah korban.

“Motor tersebut sudah dikunci ganda menggunakan rantai besi. Saat korban keluar rumah, pengaman ditemukan dalam kondisi rusak,” ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, ia beraksi bersama rekannya berinisial A. Mereka sudah beraksi sebanyak 2 kali dengan mematahkan stang serta merusak kunci pengaman motor.

“Motor curian ini hendak dipakai. Karena pelaku baru putus bekerja atau PHK, dan sekarang menganggur,” kata Apriadi.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti motor korban dan kunci pengaman motor yang dirusak pelaku.

“Kita masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap rekan pelaku,” ungkap Apriadi.

Sementara Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan melakukan penindakan tegas terhadap tindak kriminalitas, khususnya kasus curanmor yang meresahkan masyarakat.

“Kami imbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengamanan ganda serta memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan terpantau,” ujarnya.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Reporter: Yofi

 

Update