
batampos – Seorang remaja berinisial SA, 18 tahun, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Tiban, Sekupang. Ironisnya, pelaku diketahui baru satu bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Anak dan Perempuan Batam dalam kasus serupa.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Riyanto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku kami amankan pada Minggu (22/2) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Simpang Basecamp Batam. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian bersama satu rekannya berinisial I.M yang saat ini berstatus DPO,” ujar Ipda Riyanto, Selasa (24/2).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (21/2) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Tiban Bukit Asri Blok R No. 29, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Korban, Muhammad Nur Fajri, sebelumnya memarkirkan sepeda motornya di rumah sekitar pukul 13.35 WIB sebelum berangkat bekerja ke Harbour Bay. Namun saat pulang kerja sekitar pukul 17.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir.
Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Sekupang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan serangkaian penyelidikan. Berkat kerja sama dengan korban, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Simpang Basecamp Batam pada Minggu dini hari.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya. Saat ini satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” jelas Ipda Riyanto.
Polisi juga mengungkap bahwa SA merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan baru saja bebas sekitar satu bulan lalu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Sekupang melalui Kanit Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak pidana,” tutupnya.(*)



