Sabtu, 10 Januari 2026

Batam Darurat K3: Kasus PT ASL dan Krisis Keselamatan di Galangan Kapal

spot_img

Berita Terkait

spot_img
 Rikson Tampubolon

batampos-Ledakan tragis di galangan kapal PT ASL Shipyard Batam telah menelan banyak korban jiwa dan luka-luka. Namun, yang lebih mengerikan adalah kenyataan bahwa insiden semacam ini bukanlah kejadian tunggal. Bahkan, catatan media menyebut bahwa PT ASL pernah mngalami kebakaran fatal pada 2017 yang menewaskan 5 pekerja ketika kapal sedang diperbaiki.

Karena itu, menurut akademisi sekaligus analis kebijakan publik dan ketenagakerjaan dari Batam Labor and Public Policy (BALAPI), Rikson Tampubolon, tragedi 2025 harus mendapat penanganan ekstra: bukan hanya sebagai laporan insiden biasa, tapi sebagai titik perubahan sistemik dalam pengelolaan keselamatan industri di Batam.

BACA JUGA: Kecelakaan Kerja Batam Tembus 4.610 Kasus, Kecelakaan di PT ASL Belum Masuk Data

“Kasus PT ASL ini sudah beberapa kali terulang — 2017, Juli 2025, kini Oktober 2025. Ini bukan kebetulan. Itu menunjukkan ada kelemahan struktural dalam aspek K3 galangan Batam,” ujar Rikson. “Kita tidak boleh membiarkan tragedi ini menjadi preseden buruk — harus ada tindakan tegas, keras, dan terukur agar pekerja tak menjadi korban berikutnya.”

Rikson mengingatkan bahwa kepala daerah dan pimpinan kota Batam tidak bisa lagi bersikap pasif atau menganggap ini masalah kecil. “Ini menyangkut jiwa manusia, bukan sekadar kerugian materi. Kepala daerah harus turun tangan langsung — jangan biarkan hal ini diperlakukan sebagai kasus kasuistik semata,” tegasnya.

Jika tidak segera ditangani dengan serius, insiden berulang ini akan mencoreng wajah Batam sebagai kota industri dan merusak image keamanan investasi. Investor asing dan mitra global mencermati tidak hanya insentif fiskal, tetapi juga keseriusan negara dalam menjaga keselamatan tenaga kerja. Sekali reputasi keamanan industri rusak, menarik kembali kepercayaan akan sangat sulit.

Menurutnya, industri galangan kapal di Batam kini tengah terjebak dalam logika efisiensi yang salah arah. Demi mengejar target produksi dan menekan biaya, banyak perusahaan mengabaikan standar keselamatan kerja. Padahal, kegiatan hot work dan confined space seperti pengelasan atau perawatan tangki kapal termasuk kategori berisiko tinggi dan wajib diawasi ketat.

“Kebijakan efisiensi yang mengorbankan K3 adalah bentuk kelalaian struktural. Di banyak galangan, pengawasan internal dilemahkan, pelatihan minim, alat pelindung diri seadanya. Akibatnya, nyawa pekerja menjadi taruhan paling murah dalam rantai setan industri,” ujar Rikson.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan (2023), terdapat lebih dari 370 ribu kasus kecelakaan kerja di Indonesia, dengan tren meningkat setiap tahun. Batam termasuk dalam lima besar wilayah dengan tingkat risiko tertinggi di sektor maritim dan manufaktur.
Sementara itu, KSOP Khusus Batam (2024) mencatat sedikitnya 135 galangan kapal aktif di wilayah Batam dengan lebih dari 50 ribu tenaga kerja yang setiap hari berhadapan dengan risiko tinggi.

Rikson menegaskan, lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan BP Batam menjadi persoalan klasik. Hingga kini, belum ada sistem audit independen tahunan untuk industri berisiko tinggi. Ia juga menyoroti minimnya transparansi dalam penanganan kasus ini, di mana perusahaan belum mempublikasikan kronologi resmi kepada publik.

“Masyarakat punya hak tahu. Keterbukaan adalah bagian dari akuntabilitas. BP Batam, Disnaker, dan DPRD jangan hanya bereaksi setelah korban berjatuhan. Mereka harus hadir sejak sebelum tragedi terjadi,” ungkapnya.

Selain itu, publik menuntut bahwa tidak cukup hanya memulangkan jenazah atau merawat korban — harus ada pertanggungjawaban perusahaan dan sanksi jelas. Pemerintah daerah, DPRD, Disnaker Kepri, dan BP Batam wajib mendorong regulasi lokal insentif penghormatan K3, audit publik, dan pengawasan ketat.

“Jika Batam ingin tetap dipercaya sebagai kawasan industri terkemuka, maka setiap kasus K3 harus ditangani bukan hanya secara teknis, tetapi sebagai masalah moral dan tata kelola publik,” ujar Rikson. “Tindakan keras, audit independen, dan transparansi total adalah harga minimal yang harus dibayar. Pemerintah dan DPRD punya tanggung jawab moral untuk memastikan investasi di Batam tidak tumbuh di atas penderitaan buruh,” ujarnya.”

BALAPI menegaskan bahwa kasus ini harus dijadikan momentum perubahan — agar Batam tak lagi dikenal sebagai kota industri tanpa jiwa, tetapi sebagai kota industri yang aman, beradab, dan bermartabat. (*)

Update