
batampos -Pemerintah terus memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI), khususnya di wilayah perbatasan yang menjadi pintu keluar masuk pekerja ke luar negeri. Salah satu langkah yang dilakukan adalah membentuk trigger center sebagai ekosistem pelayanan terpadu pekerja migran di Batam.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, mengatakan pembentukan pusat layanan tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama antara Kementerian P2MI dengan Pemerintah Provinsi Kepri, Politeknik Negeri Batam, dan Batam Tourism Polytechnic (BTP).
“Kami telah melakukan MoU bersama Pemerintah Provinsi Kepri, Politeknik Negeri Batam, dan Batam Tourism Polytechnic. Sekarang kami membentuk trigger center sebagai ekosistem pelayanan terpadu pekerja migran mulai dari hulu sampai hilir,” ujar Mukhtarudin saat kunjungan kerja di Pelabuhan Internasional Batam Center, Selasa (9/6).
Menurut dia, keberadaan pusat layanan tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan pekerja migran, mulai dari proses keberangkatan, penempatan, hingga pemulangan. Termasuk memberikan pendampingan kepada PMI yang mengalami masalah di luar negeri.
Dalam kunjungannya ke Batam, Mukhtarudin juga meninjau shelter penampungan deportan yang baru dipulangkan dari Johor Bahru, Malaysia. Pemerintah, kata dia, memastikan seluruh deportan mendapatkan pelayanan yang layak sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
“Kami fasilitasi semuanya. Yang sakit kami obati, kemudian kami siapkan pemulangannya. Setelah dilakukan profiling, rata-rata mereka berangkat secara nonprosedural atau tanpa dokumen yang lengkap. Kami akan dampingi sampai mereka kembali ke kampung halaman,” katanya.
Mukhtarudin menegaskan negara tetap hadir memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia, termasuk mereka yang terlanjur bekerja secara nonprosedural.
“Bagaimanapun mereka adalah warga negara Indonesia. Mungkin karena ketidaktahuan sehingga melakukan hal-hal di luar prosedur. Negara hadir untuk memberikan perlindungan dan peningkatan pelayanan,” ujarnya.
Mukhtarudin mengakui Batam masih jadi salah satu wilayah dengan tingkat perlintasan PMI nonprosedural tertinggi di Indonesia. Posisi strategis Batam yang berhadapan langsung dengan Singapura dan Malaysia membuat wilayah ini menjadi jalur favorit keberangkatan pekerja migran ilegal.
“Batam tertinggi. Selain Batam ada juga di Nunukan, Kalimantan Utara, dan Entikong di Kalimantan Barat. Karena ini pintu keluar masuk ke Singapura dan Malaysia, sehingga perlu pengawasan yang sangat ketat,” katanya.
Ia menyebutkan berbagai instansi telah dilibatkan dalam upaya pencegahan dan pengawasan. Mulai dari kepolisian, TNI, Bea Cukai, Imigrasi hingga instansi terkait lainnya.
“Kami membentuk desk perlindungan dan bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga perbatasan negara serta mencegah keberangkatan PMI nonprosedural,” tambahnya.
Berdasarkan data Kementerian P2MI, sepanjang 2026 terdapat 883 deportan yang dipulangkan melalui Batam Center. Sementara akumulasi deportan yang ditangani melalui Batam sejak 2024 hingga 2026 mencapai 3.829 orang.
Mukhtarudin kembali mengingatkan masyarakat agar menggunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri. Salah satu syarat utama adalah memiliki visa kerja, perjanjian kerja, serta Kartu Elektronik Pekerja Migran Indonesia (EKPMI).
“Kalau berangkat tanpa visa kerja dan dokumen yang dipersyaratkan, tentu statusnya menjadi nonprosedural. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar mengurus keberangkatan melalui jalur resmi yang tersedia di kementerian maupun perusahaan penempatan yang terdaftar,” tegasnya.
Sementara itu, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Sigit S. Widianto, mengapresiasi sinergi seluruh pemangku kepentingan di Kepri dalam menangani pemulangan deportan dari Malaysia.
Menurut dia, koordinasi antara Kementerian P2MI, BP3MI Kepri, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum berjalan sangat baik sehingga proses pemulangan deportan dapat dilakukan dengan lancar.
“Koordinasi dengan seluruh stakeholder berjalan sangat baik dalam upaya pemulangan deportan. Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang selama ini terjalin,” katanya.
Sigit mengungkapkan sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 2.551 deportan telah dipulangkan dari Malaysia. Sebagian deportan dipulangkan melalui program pemerintah Malaysia, sebagian menggunakan biaya sendiri, dan sebagian lainnya difasilitasi pemerintah Indonesia melalui perwakilan RI.
Ia menjelaskan mayoritas kasus deportasi yang dialami warga negara Indonesia disebabkan pelanggaran keimigrasian, terutama overstay dan bekerja tanpa dokumen yang sesuai.
“Hampir 80 persen kasus deportasi disebabkan pelanggaran keimigrasian. Karena itu penting bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk menggunakan jalur prosedural yang aman dan legal,” tegasnya.(*)

