
batampos – Kota Batam sebagai kota yang berbatasan langsung dengan beberapa negara sangat rawan penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hampir setiap saat, ada saja kasus yang diungkap aparat keamanan TNI atau Polri, baik di jalur resmi atau pun jalur tikus. Banyak perkara PMI dan TTPO yang sudah diadili di Pengadilan Negeri Batam.
Kemarin, Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Johny Manurung, beserta rombongan melakukan Kunjungan Kerja ke Kejkasaan Negeri Batam. Kunjungan kerja itu juga bagian dari Supervisi Penanganan dan Penyelesaian TPPO di Kejaksaan.
Kedatangan rombongan Jampidum ini disambut Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, serta juga dihadiri Aspidum Kejati Kepri, Bayu Pamesti, serta para Kasi dan seluruh Jaksa pada Kejari Batam.
Baca Juga: Ada Mobil Nyaris Terperosok, Dishub Pasang Pembatas Parkiran di Depan Polresta Barelang
Dalam kesempatan itu, Johny meminta agar seluruh jaksa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa bersikap profesional dalam menangani perkara TPPO dan PMI ilegal.
“Penanganan semua perkara TPPO dan PMI harus dilakukan dengan profesional serta mengacu kepada aturan hukum yang ada. Kemudian berdasar kepada fakta-fakta hukum,” ujar Johny.
Apalagi, Kota Batam daerah rawan terjadinya TPPO dan PMI, karena menjadi salah pintu gerbang lintas batas negara untuk menuju negara-negara tujuan, antara lain Singapura dan Malaysia serta negara lainnya.
“Batam sangat rawan, karena itu harus ditangani dengan tegas dan profesional, sehingga memberi efek jera untuk pelaku,” pungkas Johny. (*)
Reporter: Yashinta



