Selasa, 17 Maret 2026

Batara Biru Polsek Sekupang Gerak Cepat Atasi Pertikaian Warga

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana. Foto: Istimewa

batampos – Kecepatan merespon laporan masyarakat (Quick Response) merupakan salah satu upaya untuk dapat mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap polisi. Hal inilah yang dilakukan Batara Biru Polsek Sekupang saat menyelesaikan konflik warga Tiban 1 RT 01 RW 04 Patam Lestari, Senin (29/8/2022).

Bermula sekita pukul 15.00 WIB ada laporan warga bahwasanya terjadi keributan antar warga. Dimana ada salah satu warga mengejar warga lainnya sambil membawa kapak di Perumahan Tiban 1 RT 01 RW 04 Kelurahan Patam Lestari.

Mendapat laporan tersebut Piket Patroli Batara Biru Polsek Sekupang yang diawaki oleh Aipda Beni dan Aipda Perri bergerak cepat langsung menuju ketempat kejadian.

Dari lokasi kejadian diketahui kedua belah pihak yang sebelumnya ada berselisih paham sudah ditenangkan oleh warga sekitar dan sudah saling berjabat tangan.

Untuk menghindari kejadian serupa terulang kembali, Piket Patroli Batara Biru Polsek Sekupang kembali memanggil dan mendudukkan kedua belah pihak yang berselisih untuk mendengar penyebab perselisihan tersebut. Sekaligus meyakinkan bahwa keduanya telah sepakat dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama kembali.

Aipda Beni mengatakan, permasalahan tersebut terjadi antara F dengan D. F kata dia, sering merasa terganggu saat hendak melaksanakan ibadah akibat suara mesin bengkel yang ada didepan rumahnya.

Kemudian F menyampaikan keluhannya tersebut kepada A yang merupakan pemilik ruko. Akan tetapi ditangapi lain oleh D yang seolah-olah menantang F.

Merasa ditantang F mengambil kapak dari rumahnya dan mengejar D. D langsung lari dan beruntung ada warga sekitar yang melerai dan keduanya berhasil ditenangkan dan berhasil didamaikan.

Mendengar keronologis kejadian piket Batara biru Polsek Sekupang memberi nasehat dan imbauan Kamtibmas tentang pentingnya Toleransi dan Hidup Rukun antar warga.

Serta menekankan kepada kedua belah pihak agar sama-sama menjaga emosinya dengan baik, sikap dan tutur kata. Selalu mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan masalah agar tidak menimbulkan permasalahan lain yang berujung pidana.

Selanjutnya masing-masing pihak menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan bersedia untuk saling memaafkan.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana, mengatakan, Problem Solving merupakan salah satu cara kepolisian dalam menyelesaikan/memecahkan permasalahan yang ada di masyarakat.

“Dengan adanya Problem Solving ini permasalahan yang dialami oleh masyarakat yang masih dalam lingkup keluarga, antar tetangga dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat sehingga tidak sampai keranah hukum,” ujarnya.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

SALAM RAMADAN