batampos- Chomus Palandi, Nahkoda Kapal SB Cramoil Equity divonis 7 tahun penjara karena dinilai terbukti membawa limbah berbahaya atau B3. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar yang apabila tak dibayar, diganti dengan 3 bulan penjara.
Selain terbukti membawa limbah, pria asal Lampung ini juga mendapat vonis bersalah atas pelanggaran alur lalu lintas laut. Ia mendapat hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Kedua vonis hukuman bersalah itu dijatuhi oleh majelis hakim yang diketuai Yudith Wiraman didampingi hakim anggota Edy Sameaputty dan Setyaningsih dalam sidang virtual, kemarin. Sementara, terdakwa didampingi kuasa dari Kantor Advokat A.Rustam Ritonga SH.MH dan Rekan, mendengar putusan dari Rutan Batam di Tembesi.
Dijelaskan Yudith untuk perkara pelanggaran alur lalu lintas laut, terdakwa Chosmus telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
BACA JUGA: Minta Perlindungan Hukum, Chosmus, Nahkoda Kapal SB Cramoil Equity Malah Dijerat Dua Dakwaan
“Menjatuhkan pidana 8 bulan penjara terhadap Chosmus Palandi dan denda Rp 50 juta. Apabila tak dibayar, diganti subsider 3 bulan kurungan,” ujar Yudith.
Sedangkan untuk perkara limbah B3, Yudith menjelaskan jika semua unsur perbuataan pidana terdakwa membawa limbah B3 ke perairan Indonesia telah terbukti. Hal itu disimpulkan dari fakta-fakta selama persidangan berlangsung. Menyatakan terdakwa CHOSMUS PALANDI bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang memasukkan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum). Yang artinya, majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU.
“Menjatuhkan pidana dengan 7 tahun tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Jika denda tak dibayar diganti subsider 3 bulan kurungan,” tegas Yudith.
Untuk barang bukti 20 ton limbah B3 dirampas untuk dimusnahkan. Sementara, barang bukti kapal yang digunakan terdakwa, dikembalikan kepada saksi.
“Vonis hukuman kami sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Atas putusan ini, terdakwa berhak menerima atau banding, ” tegas Yudith.
Bakhtiar Batubara salah satu Kuasa hukum terdakwa, menyayangkan putusan majelis hakim yang dinilai tak memberi rasa keadilan. Apalagi majelis hakim sama sekali tak mempertimbangkan atau melihat sedikit pun pembelaan dari terdakwa.
“Untuk perkara pelayaran kami pikir-pikir. Namun untuk limbah B 3 kami banding, karena klien kami ini hanya korban,” jelas Bakhtiar.
Sebelum nya Baktiae menjelaskan sebagai nakhoda SB Cramoil Equity, terdakwa mendapat perintah membawa muatan limbah B3 dari Perusahaan pemilik kapal dan pemilik muatam limbah B3 yaitu PT Cramoil Singapore LTE LTD dengan tujuan OPL dengan kondisi kapal tidak sesuai peruntukannya dan dokumen kapal yang tidak lengkap.
Dalam perjalanan ke OPL terdakwa melakukan deviasi berhenti di alur laut kepulauan Indonesia dekat perairan Nongsa. Saat itu, ia meminta bantuan pensiunan KPLP untuk melapor dan mendapat jalan keluar atas permasalahannya dalam menakhodai kapal SB Cramoil Equity yang tidak laik laut. Karena merasa sebagai WNI, dengan dilema yang di hadapi terdakwa berharap di negaranya akan mendapat perlindungan hukum dari instansi yang berwenang (KPLP/KSOP Batam).
“Jadi terdakwa meminta perlindungan hukum karena sudah setahun lebih di atas kapal tanpa status yang jelas. Karena itu, terdakwa menghubungi kenalannya dan tak lama ia dijemput. Sedangkan kapal berada di alur kepulauan Indonesia,” jelas Bakhtiar lagi.
Namun bukan mendapat perlindungan, Chosmus malah ditahan dan dikenakan dua dakwaan berbeda.
Diketahui, Chosmus yang menahkodai kapal asing ditangkap petugas patroli pada pertengahan Juni 2021 lalu karena melanggar alur pelayaran Indonesia. Di dalam kapal yang dibawah, petugaa juga menemukan 20 ton limbah berbahaya. (*)
Reporter : Yashinta



