
batampos – Satuan Patroli Bea Cukai Batam kembali melakukan penindakan terhadap dugaan pengiriman barang ilegal melalui jalur laut. Sebuah kapal cepat, Speed Boat (SB) Garuda 82, diamankan di perairan Jembatan III Barelang, Rabu (11/2) malam, karena diduga mengangkut ratusan koli barang jasa titipan (jastip) tanpa dokumen kepabeanan resmi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, speed boat dengan konfigurasi delapan mesin berkekuatan masing-masing 250 PK tersebut berangkat dari Batam menuju wilayah Provinsi Riau. Kapal bercorak merah putih itu dicurigai membawa ratusan koli barang jastip yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Penindakan dilakukan setelah petugas patroli mendeteksi pergerakan kapal yang melintas di jalur perairan sekitar Jembatan III Barelang pada malam hari. Kawasan tersebut memang kerap menjadi lintasan kapal-kapal kecil yang diduga memanfaatkan pelabuhan tidak resmi untuk menghindari pengawasan aparat.
Baca Juga: Rupiah Melemah: Pengusaha Impor Tertekan, Eksportir Batam Panen Untung
Sumber di lapangan menyebutkan, SB Garuda 82 bukan kali pertama diduga melakukan aktivitas serupa. Kapal cepat tersebut disebut-sebut telah lama menjalankan pengiriman barang secara ilegal melalui pelabuhan tikus di sejumlah titik pesisir Batam.
Kepala Seksi Humas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Mujiono, membenarkan adanya penindakan terhadap kapal tersebut. “Dapat disampaikan bahwa benar Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap Garuda 82, dan sampai saat ini masih proses pencacahan barang bawaannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/2).
Menurut Mujiono, proses pencacahan dilakukan secara teliti untuk memastikan jumlah dan jenis barang yang diangkut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan muatan berupa berbagai jenis barang konsumsi dan kebutuhan lainnya yang diduga masuk kategori barang kiriman tanpa dokumen resmi.
Baca Juga: RI-AS Bangun Ekosistem Industri Chip, Rp500 Triliun Mengalir ke Galang
Saat ini kapal beserta muatan telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga tengah mendalami peran nakhoda dan awak kapal, termasuk menelusuri jaringan distribusi barang yang diduga terlibat dalam praktik pengiriman ilegal tersebut.
Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di wilayah perairan, khususnya di jalur-jalur rawan penyelundupan. Penindakan terhadap SB Garuda 82 diharapkan menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha ilegal agar mematuhi ketentuan kepabeanan dan tidak merugikan negara.(*)



