
batampos – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus menyisir alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang hingga bersih pada masa tenang kampanye pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Batam, Antonius Itolaha Gaho, menargetkan APK di Batam itu bersih sebelum hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024. Bawaslu lanjutnya, menyayangkan pihak-pihak yang tidak taat aturan seperti melepas APK sesuai jadwal atau sebelum masa tenang dan membersihkan supaya tidak mengganggu lingkungan.
“Makanya sejak masa tenang ini kita lakukan penertiban APK ini. Penyisiran dan penertibkan APK sampai tuntas sebelum hari H pencoblosan,” ujarnya, Senin (12/2).
Baca Juga: Masa Tenang, Masih Ada Baliho Kampanye di Pinggir Jalan
Dalam melakukan penertiban pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan beberapa pihak terkait lainnya. Antonius mengaku, keterbatasan personil dan alat menjadi kendala Bawaslu dalam menertibkan APK saat ini.
“Memang alat kita juga kurang. Namun begitu kita pastikan semua APK ini akan dibersihkan sebelum hari H. Seperti saat ini kami masih di lapangan membersihkan APK, ” tuturnya.
Antonius menyebutkan, nantinya APK yang diturunkan akan dititipkan di kantor Satpol PP atau panwascam setempat.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Batam, Imam Tohari mengatakan, pihaknya menerjunkan kurang lebih 120 personel untuk melakukan penertiban APK di kota Batam. “Kita ada 12 Kecamatan, masing-masing itu ada 10 anggota,” kata Imam.
Sementara pantauan Batam Pos di Sekupang, terlihat, APK Pemilu 2024 sudah relatif bersih, kecuali ada beberapa masih terpasang, terutama beberapa baliho caleg dengan ukuran besar di lokasi berbayar yang berada di pinggir-pinggir jalan utama.
Selain itu, APK calon celeg dari parpol tertentu atau dipasang di dekat pohon pinggir jalan sudah bisa dihitung dengan jari atau tidak sebanyak hingga siang Ahad (11/2) batas waktu akhir boleh memajang APK. Banyak juga dari para celag yang membersihkan balihonya sendiri sebelum waktu ditentukan.
Sedangkan sesuai ketentuan, bahwa APK Pemilu 2024 biasa dalam bentuk baliho, spanduk, rontek, umbul-umbul, poster, pamflet, brosur, sticker, kalender, bendera dan sejenisnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra



