Sabtu, 3 Januari 2026

Bayar Belasan Juta, PMI Ilegal Berangkat Pakai Paspor Pelancong dari Batam

Polda Kepri Ungkap 67 Kasus TPPO, 213 Korban Diselamatkan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer. Foto. Yashinta/ Batam Pos

batampos – Meski berangkat secara ilegal, rata-rata calon pekerja migran Indonesia (PMI) rela membayar jutaan hingga belasan juta rupiah untuk bisa bekerja di luar negeri. Mereka umumnya berangkat melalui pelabuhan resmi di Batam, menggunakan paspor resmi dan beridentitas pelancong.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sedikitnya 67 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman PMI nonprosedural berhasil diungkap. Dari pengungkapan itu, 213 orang korban berhasil diselamatkan.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan modus yang digunakan para pelaku cukup rapi. Para korban difasilitasi keberangkatannya oleh calo, mulai dari pengurusan paspor, tiket, hingga transportasi menuju negara tujuan.

“Para korban ini berangkat dengan paspor pelancong, dan sekitar 80 persen tujuannya ke Malaysia. Setelah tiba di sana, baru diurus izin kerjanya atau permit,” ujar Andyka, Selasa (28/10).

Baca Juga: Ketahuan dari CCTV, Mantan Karyawan Cafe Kobie jadi Otak Pembobolan

Menurut Andyka, seluruh korban berusia produktif dan berasal dari berbagai daerah, terutama Pulau Jawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai buruh kebun sawit, petugas kebersihan, hingga pekerja kasar di luar negeri.

“Sebagian besar berangkat karena ingin cepat bekerja dan tergiur gaji besar. Namun, syarat bekerja resmi melalui P3MI dianggap terlalu rumit dan lama,” jelasnya.

Ia menuturkan, untuk bisa berangkat, para korban harus membayar biaya keberangkatan kepada calo dengan kisaran Rp5 juta hingga belasan juta. Ada yang menggunakan tabungan pribadi, namun tak sedikit pula yang berutang kepada pihak tertentu.

“Ada korban yang dibiayai calo dengan perjanjian akan dipotong dari gaji setelah bekerja di luar negeri,” ungkap Andyka.

Baca Juga: Edarkan Liquid Vape Mengandung Etomidate, Dua Warga Perumahan Garden Point I Ditangkap Polda Kepri

Meski menggunakan pelabuhan resmi, para korban tidak diberangkatkan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), sehingga status mereka ilegal dan tidak mendapat perlindungan hukum.

“Kalau lewat jalur resmi, mereka terlindungi. Tapi kalau melalui calo, mereka rentan jadi korban eksploitasi,” tegasnya.

Andyka menyebut, Batam menjadi pintu favorit karena mudah diakses dan banyak pelabuhan internasional yang dimanfaatkan untuk modus serupa. “Kami terus memperketat pengawasan di pelabuhan dan menindak sindikat pengiriman PMI ilegal,” katanya. (*)

 

Reporter: Yashinta

Update