Jumat, 27 Februari 2026

BAZNAS Batam Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Mulai Rp37.500 per Jiwa

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi.

batampos – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Batam resmi menetapkan standarisasi harga beras untuk pembayaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Besaran zakat fitrah tahun ini dimulai dari Rp37.500 per jiwa, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Ketua BAZNAS Kota Batam, Habib Soleh, mengatakan zakat fitrah wajib ditunaikan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang sesuai harga beras yang biasa dikonsumsi.

“Jika masyarakat mengonsumsi beras seharga Rp15 ribu per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp37.500 per jiwa. Kalau berasnya Rp20 ribu per kilogram, maka zakatnya Rp50 ribu per jiwa. Silakan disesuaikan, bahkan boleh dibayar lebih,” ujar Habib Soleh, Kamis (26/2).

Dalam ketetapan tersebut, harga beras yang menjadi acuan berkisar antara Rp15.000 hingga Rp20.000 per kilogram. Dengan demikian, nominal zakat fitrah per jiwa adalah sebagai berikut Rp15.000/kg sebesar Rp37.500, Rp16.000/kg sebesar Rp40.000, Rp17.000/kg sebesar Rp42.500, Rp18.000/kg sebesar Rp45.000, Rp19.000/kg sebesar Rp47.500, Rp20.000/kg atau sebesar Rp50.000.

Menurut Habib Soleh, standarisasi ini dibuat agar masyarakat memiliki pedoman yang jelas dan seragam dalam menunaikan kewajiban zakat, sekaligus menghindari kebingungan di tengah variasi harga beras di pasaran.

Selain zakat fitrah, BAZNAS Kota Batam juga menetapkan besaran fidyah minimal Rp25 ribu per hari per jiwa bagi yang meninggalkan puasa Ramadan sesuai ketentuan syariat.

“Fidyah ini bagi orang yang memang tidak mampu berpuasa dan tidak bisa menggantinya, seperti orang tua renta atau sakit menahun. Untuk ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap bayinya, tetap wajib mengqadha puasanya,” jelasnya.

BAZNAS juga mengumumkan ketentuan nisab zakat maal. Nisabnya setara 85 gram emas murni (14 karat) dengan estimasi nilai Rp91.681.728. Sedangkan nisab penghasilan bruto per bulan sebesar Rp7.640.144.

“Zakat maal sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto. Jika penghasilan Rp8 juta per bulan, maka zakatnya Rp200 ribu,” terang Habib Soleh.

Ia mengajak masyarakat Batam untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Batam agar pengelolaannya lebih terarah, transparan, dan tepat sasaran.

“Zakat yang dititipkan melalui BAZNAS akan kami salurkan kepada delapan asnaf yang berhak menerima. Kami ingin zakat ini benar-benar berdampak bagi penguatan ekonomi umat di Batam,” tegasnya.

Pembayaran zakat dapat dilakukan melalui rekening resmi BAZNAS Kota Batam di Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI), serta kanal resmi lainnya.

Dengan adanya penetapan ini, BAZNAS berharap kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat semakin meningkat sehingga keberkahan Ramadan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan. (*)

SALAM RAMADAN