
batampos – Bea Cukai (BC) Batam akhirnya menerima limpahan 2 kontainer berisikan barang bekas hasil tangkapan Polresta Barelang. Kontainer ini diamankan Polisi di kawasan Sagulung pada 8 November lalu.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, (Kabid P2) BC Batam, Muhtadi membenarkan pelimpahan 2 kontainer yang sempat disegel pihaknya tersebut.
“Benar (terima pelimpahan 2 kontainer). Saat ini berada di gudang Tanjunguncang,” ujarnya, Rabu (31/12).
Baca Juga: Kapolresta Barelang Janji Tuntaskan Kasus Penyelundupan Barang Bekas
Muhtadi mengaku masih melakukan penelitian terhadap kasus ini. Kontainer ini diamankan mantan Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin dan disebut dibelokkan ke kawasan Sagulung saat perjalanan menuju Gudang BC Batam Tanjung Uncang.
“Masih kita teliti,” tegasnya.
Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus yang ditindak pejabat sebelumnya tersebut.
“Masih penyelidikan dan akan kita tuntaskan,” ujarnya di Mapolresta Barelang
Anggoro berjanji akan mengungkap kasus ini secara terang benderang. “Kita beri kepastian hukumnya,” tutupnya. (*)



