Rabu, 7 Januari 2026

BC Batam Tindak 682 Koli Pakaian Bekas Selama 2025

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Simamora bersama Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmasyah menunjukan barang bukti pakaian bekas ilegal hasil dari pengungkapan saat ekspos di Mapolda Kepri, Selasa (9/12). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Bea Cukai Batam sepanjang tahun ini melakukan 145 penindakan terhadap pemasukan pakaian bekas ilegal melalui barang bawaan penumpang. Dari seluruh penindakan, petugas mengamankan barang bukti 682 koli.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa rata-rata penindakan ballpress mencapai 12 kasus dan sebanyak 56 koli setiap bulannya.

Selain dibawa langsung oleh penumpang, modus yang kerap ditemukan adalah penitipan bagasi berisi pakaian bekas kepada penumpang lain yang tidak membawa bagasi, dengan imbalan tertentu. Modus ini umumnya menggunakan koper bekas dengan ukuran dan ciri fisik yang seragam.

“Komitmen Bea Cukai dalam menindak tegas pemasukan pakaian bekas ilegal sejalan dengan arahan Menteri Keuangan RI, Bapak Purbaya Yudhi Sadewa. Impor pakaian bekas tidak hanya berisiko terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak langsung pada keberlangsungan industri tekstil dan UMKM dalam negeri,” ujar Zaky.

Baca Juga: Delapan Kasus Korupsi Ditangani Polda Kepri di 2025, Satu Tersangka Masih Buron

Adapun penindakan terbanyak tercatat di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, dengan 78 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan total 358 koli pakaian bekas. Penindakan juga dilakukan di sejumlah terminal penumpang lainnya, yakni Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay sebanyak 31 SBP (145 koli), Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang sebanyak 30 SBP (159 koli).

Kemudian Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang sebanyak 4 SBP (11 koli), Pelabuhan Ferry Domestik Telaga Punggur sebanyak 1 SBP (7 koli), serta Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam sebanyak 1 SBP (2 koli).

“Barang hasil penindakan akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan Barang Milik Negara (BMN) untuk kemudian dilakukan pemusnahan,” katanya.

Dilarangnya pakaian bekas ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Oleh karena itu, terhadap barang tersebut dilakukan penindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b PMK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Baca Juga: Tanjung Riau Riuh, Pasang Besar Jadi Tempat Main Air Warga

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menggunakan, maupun memperdagangkan pakaian bekas ilegal dan senantiasa mematuhi aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Zaky menegaskan Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi lintas instansi sebagai bagian dari upaya menjaga integritas Kawasan Perdagangan Bebas Batam serta melindungi masyarakat dan perekonomian nasional dari praktik perdagangan ilegal.

“Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan,” tutup Zaky. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Update