
batampos– Penindakan terhadap ratusan kontainer berisi limbah dari Amerika Serikat yang masuk ke Batam terus berlanjut. Hingga pekan ketiga Oktober ini, jumlah kontainer yang disegel Bea dan Cukai (BC) Batam dilaporkan sudah lebih dari 200 unit dan diperkirakan masih akan bertambah.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan bahwa penindakan dilakukan sejak akhir bulan lalu setelah adanya temuan material limbah yang diduga melanggar ketentuan impor. “Jumlahnya terus berubah karena pemeriksaan masih berjalan. Kami menunggu hasil verifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH),” ujar Zaky, Minggu (19/10).
Menurutnya, seluruh kontainer tersebut kini berada di bawah pengawasan ketat petugas dan sebagian telah diperiksa secara fisik oleh tim KLH. Pemeriksaan ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan apakah isi kontainer benar-benar termasuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) atau tidak.
“Sebagian sudah diperiksa dan sisanya menunggu giliran. Kami berkoordinasi penuh dengan KLH untuk percepatan hasil pemeriksaan,” tambah Zaky. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya mendorong proses reekspor agar limbah tersebut segera dikembalikan ke negara asalnya, Amerika Serikat.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menambahkan bahwa potensi peningkatan jumlah kontainer masih terbuka lebar. Menurutnya, bisa jadi masih ada kiriman lain yang sedang dalam perjalanan ke Batam. “Mungkin saja bertambah, karena mereka mungkin sudah order banyak. Jadi kami bersiaga untuk seluruh kontainer limbah yang akan datang agar tetap kami awasi,” ujarnya.
BACA JUGA:Â Impor Limbah dari AS Terus Bertambah, Kini Jumlahya 200-an Kontainer
Evi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengurusan dokumen untuk proses reekspor, sambil menunggu pemesanan kapal dari pihak pemilik barang. Tiga perusahaan yang disebut sebagai pemilik limbah tersebut adalah PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.
“Masih proses persiapan dokumen dan pemesanan kapal. Kami gesa agar reekspor bisa dilakukan sesuai rekomendasi KLH. Yang Jelas yang bertanggungjawab mereekspor adalah perusahaan yang mendatangkan atau pengimpor,” lanjutnya. Ia juga menegaskan bahwa sebelumnya Bea Cukai tidak melakukan penindakan karena seluruh proses impor telah mengantongi rekomendasi sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, situasi berubah setelah KLH menerima laporan dari pemerintah Amerika Serikat terkait indikasi masuknya limbah B3 yang seharusnya dilarang. “Informasinya datang dari KLH, yang mendapat pemberitahuan dari negara asal. Karena itu dilakukan pemeriksaan bersama. Untuk proses hukum selanjutnya, itu berada di KLH,” kata Evi.
Hingga kini, Bea Cukai Batam memastikan pengawasan akan terus diperketat. Seluruh kontainer yang diduga berisi limbah akan terus dipantau hingga ada keputusan akhir dari KLH mengenai status barang tersebut. “Kami tetap siaga penuh, tidak ingin ada satu pun yang lolos tanpa pemeriksaan,” tegas Evi.
Kasus impor limbah asal Amerika Serikat ini menjadi sorotan publik, karena berpotensi mencemari lingkungan serta mencederai komitmen Indonesia dalam menolak impor limbah B3. Pemerintah daerah dan masyarakat berharap penindakan ini menjadi momentum untuk memperketat sistem pengawasan impor di kawasan perdagangan bebas Batam. (*)
Reporter: Eusebius Sara



