
batampos – Upaya menjaga batas negara sekaligus perlindungan lingkungan kembali ditunjukkan oleh Bea Cukai Batam. Melalui patroli laut, petugas berhasil mengamankan kapal bermuatan kayu balok tanpa dilengkapi dokumen resmi di Perairan Pulau Hangop. Penindakan dilakukan pada Rabu (3/12) dini hari oleh Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam terhadap KM Rasidin.
Hasil pemeriksaan awal menemukan bahwa kapal tersebut membawa empat orang awak dan berlayar dari Tanjung Samak menuju Batam. Muatan berupa kayu balok tidak disertai dokumen kepemilikan dan izin pengangkutan resmi. Karena adanya ketidaksesuaian dokumen serta indikasi kuat pelanggaran, petugas langsung melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan mengamankan kapal untuk proses lebih lanjut.
Setelah dilakukan perhitungan detail, kayu balok yang diangkut mencapai 1.250 keping. Jumlah tersebut menunjukkan skala perdagangan kayu ilegal yang cukup besar dan berpotensi merusak lingkungan jika dilakukan secara terus-menerus. Pemeriksaan lanjutan kini dilakukan guna memastikan keterlibatan pihak lain dan asal usul kayu sebelum masuk ke Batam.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa barang bukti beserta kapal telah diserahkan langsung kepada Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam. Pelimpahan ini bertujuan mempermudah proses hukum di bawah kewenangan instansi kehutanan. Nantinya, penyidik akan menentukan pasal-pasal yang dikenakan kepada pihak terkait sesuai aturan lingkungan dan perdagangan kayu.
Zaky menegaskan bahwa praktik perdagangan kayu ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengancam kelestarian alam. Ia menyebutkan, balok-balok kayu tersebut diduga kuat berasal dari penebangan tanpa izin resmi. “Kegiatan seperti ini sangat berbahaya bagi ekosistem, karena deforestasi bisa memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor,” ujarnya.
Menurutnya, penindakan ini menjadi bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menutup ruang kejahatan kehutanan. Ia menambahkan bahwa pengawasan jalur laut akan terus diperketat untuk mencegah terjadinya penyelundupan kayu di wilayah perairan Batam. Dengan langkah ini, diharapkan distribusi kayu ilegal dapat ditekan secara signifikan.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan di berbagai wilayah Indonesia, Bea Cukai Batam memastikan tugas pengawasan tidak hanya sebatas penegakan hukum. Lembaga ini juga berupaya menjaga agar aktivitas perdagangan tidak merusak keseimbangan ekosistem. Proses hukum lanjutan kini menunggu pemeriksaan resmi dari pihak kehutanan.
Masyarakat diimbau terus mendukung upaya pelestarian hutan dengan melaporkan aktivitas ilegal yang berkaitan dengan distribusi kayu tanpa izin. Bea Cukai menegaskan komitmen untuk terus berada di garis depan dalam menjaga keamanan lingkungan dan sumber daya alam negara. (*)
Reporter: Eusebius Sara



