
batampos – Bea Cukai Batam memastikan penyelidikan atas kasus penyelundupan puluhan ton sembako di Pelabuhan Haji Sage, Tanjung Sengkuang, masih berlangsung dan belum mengarah pada satu kesimpulan final. Pemeriksaan lanjutan kini terus difokuskan pada saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan dari tiga kapal serta tiga unit truk dalam operasi beberapa waktu lalu.
Kasi Layanan Informasi Bidang BKLI Bea Cukai Batam, Mujiono, menyebut proses pendalaman kasus dilakukan secara detail mulai dari identifikasi jenis barang hingga penelusuran distribusi dan asal muatan.
“Penyelidikan masih berjalan. Kita telusuri asal-usul barang item by item,” ujarnya.
Ia menegaskan diperlukan penyelidikan menyeluruh mengingat jumlah barang dan variasi komoditas cukup besar.
Baca Juga: Banyak Dikuasai Pengembang, Kejari Batam Selamatkan Aset Pemko Senilai Rp 1,09 Triliun
Sedikitnya 15 jenis barang ditemukan dalam operasi tersebut, termasuk beras berbagai merek, gula, minyak goreng, mi instan, susu UHT, frozen food hingga parfum impor.
Menurut Mujiono, beras menjadi salah satu komoditas yang paling dominan sehingga penelusuran dilakukan berdasarkan label merek yang tercantum di kemasan.
Untuk memperkuat pembuktian, Bea Cukai Batam juga telah memeriksa belasan orang yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan keberadaan barang tersebut.
Pemanggilan saksi menjadi tahapan penting untuk memastikan siapa pemilik, pemasok hingga jalur pergerakan distribusi sebelum barang ditemukan di kapal dan truk tanpa dokumen.
“Kita sudah periksa belasan orang untuk menelusuri keterkaitan tiap item muatan,” tegas Mujiono.
Sebelumnya, beredar video seorang pengusaha yang mengklaim memiliki sebagian barang bukti dan menunjukkan dokumen pendukung. Namun Bea Cukai menegaskan bahwa klaim tersebut belum dapat dijadikan dasar kesimpulan.
“Itu masih harus dibuktikan. Belum bisa disimpulkan karena masih sebatas pengakuan sepihak dan perlu diverifikasi,” ujarnya menegaskan.
Baca Juga: Sampah Menggunung Dekat Perumahan, Warga Marina Minta TPS Dipindahkan
Penindakan penyelundupan ini pertama kali terungkap pada Senin (24/11) malam setelah Unit Intel Kodim 0316/Batam mendeteksi aktivitas bongkar muat mencurigakan di pelabuhan rakyat.
Aparat kemudian mengamankan tiga kapal serta truk bermuatan selundupan tanpa dokumen legal seperti manifest, izin layar, dan dokumen pengiriman resmi. Seluruh muatan kemudian diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses investigasi lanjutan.
Barang bukti kini berada di Gudang Penindakan Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang untuk diperiksa fisik, diteliti asal distribusi, dan dibandingkan dengan dokumen pendukung yang beredar.
Hasil pemeriksaan akan menentukan apakah barang merupakan produk lokal yang disalahgunakan distribusinya atau barang impor ilegal yang masuk tanpa prosedur kepabeanan.(*)
Reporter: Eusebius Sara



