Sabtu, 3 Januari 2026

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 79 Koli Pakaian Bekas Lewat Modus Barang Penumpang

spot_img

Berita Terkait

spot_img

Koper berisi pakaian yang ditangkap Bea Cukai karena masuk dalam kategori penyelundupan.

batampos– Upaya Bea Cukai Batam dalam memperketat jalur masuk barang larangan dan pembatasan melalui pelabuhan internasional kembali membuahkan hasil. Sepanjang November 2025, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 79 koli pakaian bekas (ballpress) yang diduga berasal dari luar negeri.

Barang-barang tersebut diamankan melalui modus titip barang penumpang dengan memanfaatkan porter hingga jalur bagasi penumpang internasional.

Penindakan terbaru dilakukan pada 29 November 2025 setelah petugas mencurigai 39 koli pakaian bekas yang dibawa masuk melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan seluruh barang merupakan pakaian campuran dalam jumlah banyak dan tidak wajar untuk kategori barang bawaan pribadi. Penumpang yang membawa barang juga memilih meninggalkan paket tersebut ketika diminta hadir untuk klarifikasi, sehingga petugas langsung mengamankan dan melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengawasan intensif petugas lapangan di terminal kedatangan internasional. Selain pemeriksaan fisik, pihaknya turut melakukan analisis profiling penumpang serta penggunaan x-ray pada bagasi asal Singapura dan Malaysia.

“Seluruh rangkaian penanganan dilakukan secara teliti sebagai bentuk komitmen kami dalam mencegah pemasukan pakaian bekas secara ilegal,” ungkap Zaky.

Menurutnya, pemasukan pakaian bekas dari luar negeri merupakan aktivitas yang secara tegas dilarang undang-undang. Larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta Permendag Nomor 40 Tahun 2022 mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Impor. Barang-barang bekas yang masuk tanpa izin berpotensi merugikan industri dalam negeri dan mengancam keselamatan konsumen.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, juga menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah nyata perlindungan terhadap pelaku usaha domestik, khususnya sektor tekstil dan UMKM. Ia mengatakan, keberadaan pakaian bekas ilegal dapat menekan produksi lokal dan mengurangi daya saing produk industri nasional.

“Dengan tindakan tegas seperti ini, kami ingin memastikan produk dalam negeri memiliki ruang berkembang yang sehat,” ujarnya.

Selain berdampak pada ekonomi, pakaian bekas impor tanpa proses sterilisasi yang tepat juga berpotensi membawa bakteri hingga jamur penyebab penyakit. Hal tersebut membuat peredaran pakaian bekas impor ilegal menjadi ancaman kesehatan publik. Bea Cukai Batam berharap masyarakat semakin memahami risiko yang ditimbulkan, serta tidak ikut terlibat dalam peredaran barang larangan tersebut.

Zaky menambahkan, berbagai pihak diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyelundupan atau distribusi pakaian bekas ilegal. Menurutnya, dukungan publik merupakan elemen penting dalam menjaga keamanan ekonomi dan perdagangan, terutama bagi produk dalam negeri.

“Kami ingin masyarakat menjadi garda terdepan dalam mendukung pemakaian hasil produksi nasional,” ucapnya.

Bea Cukai Batam memastikan akan terus meningkatkan kualitas pengawasan dan intelijen serta memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan kementerian terkait. Sinergi ini dinilai penting untuk memberantas seluruh praktik penyelundupan barang ilegal dan memastikan perlindungan maksimal terhadap masyarakat serta pelaku usaha dalam negeri. Bea Cukai berkomitmen menciptakan perdagangan yang sehat dan aman di wilayah perbatasan Indonesia. (*)

 

Reporter: Rengga

 

 

 

Update