Sabtu, 24 Januari 2026

Bea Cukai Batam: Seluruh Pemilik Kontainer Limbah B3 Wajib Ajukan Reekspor

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Bea Cukai Batam kawal re ekspor kontainer limbah di pelabuhan Batuampar. f. Istimewa

batampos – Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya dalam mengawal ketat proses pengeluaran kembali atau reekspor kontainer bermuatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) melalui Pelabuhan Batuampar, Kota Batam. Pengawasan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Pada Selasa (20/1), Bea Cukai Batam melakukan pengawasan langsung terhadap pemuatan empat kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia yang direekspor ke negara asal. Kontainer tersebut berisi komponen elektronik bekas seperti komputer, hard disk, peralatan audio-video, modem, power board, hingga printed circuit board (PCB) yang tergolong limbah B3.

Sebelumnya, Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) telah memeriksa 74 kontainer dari total 914 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Batu Ampar. Ratusan kontainer tersebut diduga kuat bermuatan limbah B3 dan langsung dikenakan tindakan pengamanan berupa pencegahan pengeluaran dari kawasan pelabuhan.

Sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan, pada Oktober 2025 Bea Cukai Batam telah menyampaikan rekomendasi reekspor kepada perusahaan-perusahaan pemilik kontainer. Rekomendasi tersebut merupakan bentuk peringatan sekaligus solusi penyelesaian atas masuknya limbah berbahaya ke wilayah Indonesia.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa hingga saat ini baru dua perusahaan yang secara resmi mengajukan permohonan reekspor. PT Esun Internasional Utama Indonesia mengajukan reekspor untuk 19 kontainer, sedangkan PT Logam Internasional Jaya mengajukan permohonan reekspor terhadap 21 kontainer.

Zaky menegaskan bahwa seluruh kontainer yang terbukti bermuatan limbah B3 wajib direekspor ke negara asal tanpa pengecualian. Proses reekspor dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan ketersediaan dan antrean kapal, namun tidak mengurangi kewajiban perusahaan untuk segera mengajukan permohonan resmi.

Bea Cukai Batam secara khusus mengimbau perusahaan-perusahaan lain yang masih memiliki kontainer tertahan agar tidak menunda proses pengajuan reekspor. Penundaan dinilai hanya akan memperpanjang persoalan, meningkatkan biaya penumpukan, serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengapresiasi sikap kooperatif PT Esun yang telah lebih dahulu memulai proses reekspor. Ia berharap langkah tersebut menjadi contoh bagi perusahaan lain agar menunjukkan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Menurut Evi, Bea Cukai Batam bersama BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup siap mendukung dan memfasilitasi perusahaan yang beritikad baik menyelesaikan kewajiban reekspor. Namun demikian, penegakan hukum tetap akan dilakukan secara tegas apabila ditemukan ketidakpatuhan.

Bea Cukai Batam menegaskan bahwa pengawasan terhadap kontainer bermuatan limbah B3 akan terus dilakukan hingga seluruhnya diselesaikan melalui mekanisme reekspor. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak menjadikan wilayah Indonesia, khususnya Batam, sebagai tujuan masuknya limbah berbahaya dari luar negeri.(*)

Update