Rabu, 4 Maret 2026

Bea Cukai Batam Terima Limpahan Kasus Uang Tunai Rp7,7 Miliar, Dalami Pelanggaran Kepabeanan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Uang miliaran rupiah dari empat kurir yang hendak dibawa ke Singapura pada Jumat (12/12). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Bea Cukai Batam menerima limpahan perkara pembawaan uang tunai dalam jumlah besar dari Polsek Kawasan Pelabuhan Batam. Kasus ini mencuat setelah ditemukannya uang tunai rupiah senilai Rp7,795 miliar yang dibawa oleh empat orang di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay,Jumat (12/12).

Aktivitas pengawasan rutin di area pelabuhan internasional itu berujung pada pemeriksaan terhadap koper milik para pelaku yang diduga membawa uang tunai tanpa pemberitahuan kepada petugas berwenang.

Dalam perkara ini, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam secara resmi menerima pelimpahan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Batam. Pelimpahan tersebut mencakup empat orang terduga pelanggar beserta barang bukti berupa uang tunai rupiah dengan nilai total mencapai Rp7.795.000.000.

Pelimpahan perkara tersebut didasarkan pada surat Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Nomor B-473/XII/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 12 Desember 2025. Selanjutnya, Bea Cukai Batam menerbitkan empat Surat Bukti Penindakan (SBP) untuk masing-masing pelanggar sebagai dasar proses penelitian lebih lanjut.

Baca Juga: Polisi Bekuk Dua Pengamen, Pelaku Pengeroyokan di Simpang Kepri Mall

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Oktavian, membenarkan penerimaan limpahan kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan yang dilakukan oleh para terduga pelanggar.

“Bea Cukai Batam telah menerima pelimpahan empat orang pelanggar beserta barang hasil penindakan berupa uang tunai Rp7,795 miliar. Atas pelimpahan tersebut telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan dan saat ini masih dilakukan penelitian atas dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan,” ujar Evi, Senin (15/12).

Evi menjelaskan, sesuai peraturan yang berlaku, setiap orang yang membawa uang tunai ke luar atau masuk wilayah Indonesia dengan jumlah lebih dari Rp100 juta wajib memberitahukan kepada Bea dan Cukai. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018.

Apabila kewajiban pemberitahuan tersebut tidak dipenuhi, pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi yang dimaksud berupa denda sebesar 10 persen dari total uang tunai yang dibawa dan wajib disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Nataru, Lion Air Group Tambah Extra Flight dari Batam

Saat ini, Bea Cukai Batam bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Batam masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Proses tersebut meliputi pendalaman peran masing-masing pelanggar serta penelusuran asal-usul uang tunai yang dibawa.

Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di pintu keluar-masuk internasional. Langkah ini dilakukan guna mencegah potensi pelanggaran kepabeanan, pencucian uang, serta aktivitas ilegal lainnya yang dapat merugikan negara. (*)

SALAM RAMADAN