
batampos – Bea Cukai Batam mencatat selama semester pertama telah menerima atau menerbitkan 239 surat bukti penindakan dengan kerugian negara mencapai Rp 15,9 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, mengatakan, dari 239 kasus tersebut didominasi penindakan atas barang kena cukai jenis hasil tembakau.
“Dengan total barang sitaan mencapai 3.8 juta batang. Kemudian penyelundupan minuman alkohol dengan barang bukti mencapai 700 liter,” ujarnya.
Ambang menjelaskan, dari seluruh kasus nilai barang yang ditindak mencapai Rp 56,5 miliar.
Kemudian pihaknya berhasil menghimpun dana sebesar Rp 1,7 Miliar dari bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh Pasal 22 Impor, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan pungutan sanksi administrasi berupa denda.
“Ke depannya tetap perlu untuk mempertahankan dan meningkatkan performa di semester selanjutnya,” tuturnya.
Ia juga meminta kepada seluruh personelnya untuk tidak jumawa dan kendor untuk terus melakukan penindakan di semester selanjutnya.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri



