
batampos– Upaya memutus aliran rokok ilegal di Kepulauan Riau kembali menunjukkan hasil. Bea Cukai Batam melalui operasi laut berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ribu batang rokok tanpa izin di Perairan Pulau Ngenang, Senin (1/12) malam. Penindakan ini menambah daftar panjang pengungkapan pelanggaran cukai yang merugikan negara sekaligus memperlihatkan ketatnya pengawasan di jalur laut Batam.
Informasi berharga dari masyarakat menjadi pemicu awal operasi ini. Sebuah kapal kayu (pompong) tanpa nama diduga membawa barang tanpa dokumen kepabeanan dan bergerak dalam kondisi mencurigakan. Menindaklanjuti laporan itu, Satgas Patroli Laut BC 10029 dan BC 15026 diterjunkan ke lokasi dan melakukan penyisiran di area perairan.
Kapal sempat mencoba melarikan diri dengan mengandaskan diri ke pesisir, namun upaya tersebut gagal. Petugas berhasil mengejar dan menghentikan perjalanan kapal, sebelum membawanya ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari atas geladak kapal, tumpukan karton rokok ilegal ditemukan tanpa dokumen resmi dan tanpa pita cukai.
BACA JUGA:Â Ada PT Melayu Bintan Logistic dan PT Fran Sukses Logistic di Kasus Penyelundupan Rokok
Pencacahan lanjutan kemudian mengungkap angka mencengangkan: 115.200 batang rokok merek PSG dan 256.000 batang rokok merek UFO MIND, seluruhnya tidak dilekati pita cukai. Kapal diduga berangkat dari Teluk Nipah menuju Tanjung Uban dengan tujuan mengedarkan rokok ilegal melalui jalur laut.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa nahkoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Penindakan ini, kata Zaky, menjadi bukti bahwa pihaknya serius dalam mengawal pengawasan perbatasan laut.
Penindakan rokok ilegal bukan sekadar soal pelanggaran administrasi. Dalam skala besar, peredaran rokok tanpa cukai berpotensi menggerus penerimaan negara dan memukul pelaku industri tembakau yang taat aturan. Hilangnya potensi pendapatan negara dan terganggunya iklim persaingan usaha menjadi ancaman nyata jika pergerakan barang ilegal dibiarkan tanpa pengawasan.
Karena itu, Bea Cukai Batam menempatkan peningkatan patroli laut sebagai prioritas. Tidak hanya berpatroli rutin, namun juga memperkuat intelijen serta memperluas ruang koordinasi dengan masyarakat agar setiap indikasi penyelundupan terdeteksi lebih dini.
“Kami terus berkomitmen memutus jalur distribusi rokok ilegal hingga ke akar. Peredaran barang tanpa cukai ini harus diberantas karena merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat,” tegas Zaky.
Upaya ini juga menjadi sinyal bahwa jalur laut bukan ruang bebas bagi aktivitas ilegal. Kawasan Batam sebagai wilayah strategis perdagangan dan perbatasan akan diawasi ketat untuk mencegah pergerakan barang ilegal masuk maupun keluar wilayah. (*)
Reporter: Eusebius Sara



