
batampos – Bea dan Cukai Khusus Kepulaua Riau (Kepri) masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik kapal dan pemilik ribuan minuman alkohol (mikol) ilegal yang ditangkap atau ditegah di Perairan Berakit, Bintan.
“Untuk siapa pemilik kapal dan barangnya masih pendalaman. Karena (penegahan) masih baru,” ujar Kabid Pelayanan Bea Cukai DJBC Khusus Kepri, Abdul Rasyid.
Ia mengatakan, pihaknya masih meminta informasi dari para ABK yang diamankan. Para ABK dan mikol tersebut dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri.
“Sudah diamankan dan dimintai keterangan,” katanya.
Baca Juga: Perpustakaan Keliling Polsek Batam Kota Melayani Wilayah Terpencil
Diketahui, Bea dan Cukai Khusus Kepulaua Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan minuman alkohol (mikol) ilegal di Perairan Berakit, Bintan, Selasa (30/5). Mikol yang diamankan berjumlah 6.828 botol atau senilai Rp 4,5 Miliar.
Mikol ini diangkut oleh KM. Indo King Jaya. Awalnya, kapal penyelundup ini terdeteksi berlayar sekitaran Perairan Selat Singapura. Kemudian kapal berlayar di Perairan Internasional tanpa menggunakan AIS (Automatic Identification System) atau Sistem Identifikasi Otomatis.
“Satgas patroli kemudian melakukan pemantauan visual di radar kapal patroli. Namun kapal yang diduga target mengubah arah memasuki Perairan Indonesia,” kata Rasyid.
Baca Juga: Operasi Pasar Digelar 2 Minggu, Tunggu Jadwal Pastinya!
Oleh petugas, kapal selundupan itu dikejar dan diamankan berjarak 35 mil timur laut dari Perairan Berakit.
“Dari pemeriksaan, kapal ini mengangkut muatan tanpa cukai dan tidak dilengkapi dokumen yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar,” ungkap Rasyid.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri



