
batampos– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 129.965 ekor benih bening lobster di perairan Pulau Kongka Besar, Kepulauan Riau. Benih lobster tersebut diduga akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa petugas mendapatkan informasi pada 14 Desember 2025 mengenai keberadaan High Speed Craft (HSC) yang dicurigai membawa benih lobster dengan modus Ship to Ship (STS) menuju luar negeri.
“Satgas patroli laut langsung melakukan pemantauan dan plotting posisi begitu HSC tersebut bergerak. Pada Senin, 15 Desember 2025, saat patroli di sekitar Perairan Pulau Blading, terlihat HSC mengarah ke utara, ke Malaysia. Satgas kemudian mengejar sampai kapal mengandaskan diri, sementara para pelaku melarikan diri,” ungkap Adhang.
Adhang menambahkan, “Tim melakukan pengamanan terhadap HSC dan mendapati muatan sebanyak 26 kotak benih bening lobster. Perkiraan nilai barang mencapai Rp12.996.500.000.”
Selanjutnya, benih lobster hasil penindakan dibudidayakan dan dilepasliarkan ke laut di wilayah Perairan Pulau Galang Baru, Batam. Kegiatan ini dilakukan bersama Bea dan Cukai Batam, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri, Pangkalan PSDKP Batam, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam.
Penyelundupan benih lobster melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta pasal 87 jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Kami terus menegaskan komitmen Bea dan Cukai untuk menjaga sumber daya alam Indonesia. Sepanjang 2025, Kanwil Bea dan Cukai Kepri telah menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak dua kali,” ujar Adhang.
Dia juga menegaskan bahwa pengejaran HSC tersebut menghadapi tingkat kesulitan tinggi karena kecepatan kapal yang tinggi. “Selisih beberapa menit saja, kapal sudah hilang dari radar. Para pelaku berhasil kabur meski kami bersama masyarakat terus melakukan pencarian,” jelasnya.
Penindakan ini merupakan bukti nyata sinergi pengawasan antara Bea dan Cukai dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya Direktorat Jenderal PSDKP dan Balai Perikanan Budidaya Laut. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden RI melalui program ASTA untuk pemberantasan penyelundupan sumber daya alam secara efektif. (*)



