Rabu, 14 Januari 2026

Bebas Visa bagi Pemegang Student dan LTVP Singapura Resmi Berlaku

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Penyerahan regulasi terkait kebijakan bebas visa tersebut dilakukan secara simbolis dalam acara “Eazy 1000 Passport & Kepri Easy Access” yang digelar di Grand Batam Mall, Kota Batam.

batampos – Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali mencatat tonggak sejarah dalam pengembangan pariwisata lintas batas. Mulai Sabtu (17/5), Kepri resmi menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki empat skema bebas visa khusus bagi wisatawan dari Singapura. Kebijakan ini berlaku bagi pemegang dokumen izin tinggal tertentu seperti Student Pass dan Long Term Visit Pass (LTVP).

Langkah progresif ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Kepri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Penyerahan regulasi terkait kebijakan bebas visa tersebut dilakukan secara simbolis dalam acara “Eazy 1000 Passport & Kepri Easy Access” yang digelar di Grand Batam Mall, Kota Batam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Hajar Aswad, menegaskan bahwa kebijakan tersebut mulai efektif diberlakukan pada hari yang sama.

“Hari ini kita mulai berlakukan. Timing-nya sudah pas, dan simbolisnya juga kita lakukan hari ini,” kata Hajar dalam acara Eazy 1.000 Paspor di Grand Batam Mall, Sabtu (17/5).

Baca Juga: Kepri Luncurkan 4 Skema Visa Khusus untuk Ekspatriat di Singapura dan Malaysia

Empat skema visa khusus yang saat ini berlaku di Kepri untuk wisatawan dari Singapura adalah Bebas visa kunjungan bagi pemegang Permanent Resident (PR) Singapura. Visa kunjungan pendek berdurasi 7 hari dengan biaya hanya Rp250. Bebas visa bagi pemegang Student Pass Singapura dan bebas visa bagi pemegang Long Term Visit Pass (LTVP) Singapura.

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari usulan Gubernur Kepri, yang disambut positif oleh pemerintah pusat melalui Ditjen Imigrasi. Sinergi antara pusat dan daerah ini diarahkan untuk memperkuat posisi Kepri sebagai destinasi utama wisata lintas batas, ” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, menyambut positif langkah ini dan menilai relaksasi visa sebagai bentuk nyata strategi peningkatan daya saing sektor pariwisata.

“Kebijakan ini bukan hanya mempermudah akses, tetapi juga mempertegas posisi Kepri sebagai destinasi utama wisatawan dari Singapura,” ujarnya.

Ia menambahkan, dampak dari kebijakan ini diproyeksikan sangat signifikan, terutama bagi kawasan-kawasan strategis di Kepri seperti Batam, Bintan, Tanjungpinang, dan Karimun. Di antaranya adalah peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara. Pemulihan sektor pariwisata pasca pandemi serta pertumbuhan ekonomi lokal di wilayah perbatasan.

Baca Juga: PPA Batam Dampingi Anak Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Dedy: Kami Lakukan Asesmen Mendalam

“Kepri kini menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki empat skema visa khusus untuk wisatawan dari Singapura. Ini merupakan kebijakan progresif yang memberikan daya dorong besar bagi pertumbuhan kunjungan wisatawan mancanegara dan penguatan ekonomi kawasan perbatasan,” ujar Nyanyang.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari kerangka besar program “Kepri Easy Access”, yang tengah dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Kepri. Program ini bertujuan untuk menjadikan Kepri sebagai wilayah yang paling mudah diakses, cepat dilalui, dan nyaman dikunjungi oleh wisatawan.

Program “Kepri Easy Access” memiliki tiga pilar utama yakni Kemudahan regulasi dan layanan imigrasi, peningkatan infrastruktur pintu masuk seperti pelabuhan dan bandara dan penyederhanaan pengalaman wisatawan di lapangan.

Dengan berlakunya kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Kepri menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor, mendorong inovasi kebijakan, serta membangun ekosistem pariwisata yang inklusif, kompetitif, dan berkelanjutan. (*)

 

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Update