Kamis, 12 Maret 2026

Begal Ditembak, Korbannya Anak di Bawah Umur 

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho, menanyai RS pelaku begal terhadap anak di bawah umur. RS terpaksa ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Foto: Humas Polresta Barelang

batampos – RS (30) pelaku begal terhadap anak di bawah umur ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho, mengatakan, kejadian berawal pada Minggu (28/8/2022) sekira pukul 06.35 WIB di Kampung Utama Atas, Lubukbaja.

“Tersangka mendatangi warung milik korban dan pura pura membeli rokok,” ujarnya, saat mengelar konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (19/9/2022).

Kapolresta mengatakan, di warung tersebut ada anak perempuan inisial I (12) dan adik laki-lakinya M (10). Saat itu lanjutnya, korban I sedang memegang HP dan langsung dirampas oleh tersangka. Sempat terjadi tarik menarik antara korban dan tersangka.

Baca Juga: Begal Beraksi di Sagulung, Korban Dilukai, Sepeda Motor dan Ponsel Dirampas

Namun pelaku berhasil membawa kabur HP milik korban. Korban langsung berteriak maling dan didengar oleh adiknya inisial M. Mengetahui HP kakaknya dirampas, M lantas mengejar tersangka ke arah sepeda motornya.

“Pada saat sepeda motor tersangka berjalan, korban M masih memegang besi belakang jok motor tersangka. Sehingga korban M terseret sejauh kurang lebih 50 meter. Korban terjatuh dan mengalami luka luka dan tersangka melarikan diri ke arah Nagoya,” tuturnya.

Perampasan HP dan aksi heroik M ternyata terekam CCTv di sekitar lokasi dan viral di media sosial.

Kapolresta menjelaskan, pada saat penangkapan unit Jatanras Polresta Barelang bersama unit Opsnal Polsek Lubukbaja melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku karena pelaku mencoba melawan petugas saat di lakukan penangkapan.

Baca Juga: Informasi Begal Meresahkan, Polisi Tempatkan Personel di Lokasi Rawan

Dalam kesempatan tersebut Kapolresta Barelang merasa empati atas perjuangan korban untuk mempertahankan HP milik kakaknya dan memberikan satu unit HP kepada korban.

Di waktu yang terpisah Kedua orang tua korban terharu atas perhatian Kapolresta Barelang. Orangtua korban juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Barelang dan jajaran yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku begal tersebut.

RS diketahui merupakan residivis dengan Kasus yang sama pada tahun 2020 di Batam dan baru keluar dari Lapas pada Agustus lalu. Pelaku diamankan di Parkiran Mitra Mall Batu Aji Kota Batam.

“Atas perbuatannya tersangka RS diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun sebagaimana dimaksud dengan Pasal 365 ayat ke (1) KUHPidana,” tutup Kapolresta Barelang.(*)

SALAM RAMADAN