
batampos – Warga Kampung Belimbing, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, dikejutkan oleh perbuatan tak senonoh seorang pria lanjut usia berinisial Hr (60). Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkong setelah diduga mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih berusia empat tahun. Ironisnya, sebelum melakukan aksi bejat itu, pelaku sempat mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
Kejadian memilukan itu terjadi pada Jumat (17/10) lalu. Saat itu, korban berinisial Bh (4) pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan mengeluh kesakitan pada bagian sensitifnya. Sang ibu, Rh (23), yang curiga langsung menanyakan penyebabnya. Dengan polos, anaknya mengaku telah dilecehkan oleh tetangga mereka, Hr, yang mengajaknya masuk ke rumah dengan janji akan diberi uang.
Rh yang mendengar pengakuan anaknya tak bisa menahan amarah. Ia langsung mendatangi rumah Hr untuk meminta penjelasan. Namun, bukannya bersikap kooperatif, pelaku justru menutup pintu rumah dan menolak menemui orangtua korban. “Saya mau mengkonfirmasi yang dikatakan anak saya, tapi pelaku tak ada itikad baik malah menutup rumahnya,” ujar Rh saat membuat laporan di Polsek Bengkong.
Baca Juga: Guru Ngaji Cabuli Tiga Anak, Berkas Kasus Siap Dilimpahkan
Sikap pelaku yang menutup diri itu membuat warga sekitar ikut geram. Amarah warga kian memuncak karena pelaku diketahui kerap berinteraksi dengan anak-anak di lingkungan tersebut. Rh yang kesal akhirnya memilih melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian keesokan harinya, Sabtu (18/10) malam.
Malam itu, situasi di Kampung Belimbing sempat memanas. Warga yang tak terima dengan perbuatan Hr nyaris mengamuk. Rh bahkan sempat mendobrak pintu rumah pelaku hingga terjadi keributan. Beruntung, petugas Unit Buser Polsek Bengkong yang menerima laporan segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku sebelum massa bertindak lebih jauh.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Ia mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari orangtua korban. “Pelaku sudah kita amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Kasusnya terus kita kembangkan,” ujar Apriadi, Senin (20/10) malam.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa Hr telah dua kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan modus yang sama, yaitu memberikan uang agar korban mau diajak masuk ke rumahnya. “Pengakuan pelaku, aksi pertama dilakukan pada bulan Agustus lalu,” ungkap Apriadi.
Perbuatan pelaku kini membuat warga sekitar waspada dan khawatir. Banyak orangtua di lingkungan tersebut yang langsung melarang anak-anak mereka bermain jauh dari rumah. “Kami sangat marah, apalagi pelaku itu sudah tua. Harus dihukum berat biar jadi pelajaran,” ujar salah satu warga setempat dengan nada geram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) junto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hr terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara. Polisi juga menegaskan akan terus memproses kasus ini hingga tuntas. (*)
Reporter: Eusebius Sara



