
batampos – Tidak sedikit pekerja yang merasa heran. Sudah bekerja bertahun-tahun dan beberapa kali menandatangani kontrak kerja, tetapi statusnya belum juga berubah menjadi karyawan tetap.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, mengatakan anggapan bahwa lamanya masa kerja otomatis membuat pekerja menjadi karyawan tetap tidak sepenuhnya benar.
Menurut dia, ketentuan mengenai perjanjian kerja telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa jangka waktu maksimal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dapat mencapai lima tahun.
Banyak pekerja, kata dia, beranggapan bahwa setelah bekerja selama lima tahun atau setelah dua kali menandatangani kontrak, perusahaan wajib mengangkat mereka menjadi karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Baca Juga: Kasus Sabu Hampir 2 Ton, Warga Thailand Dihukum Seumur Hidup dan 17 Tahun Penjara
Padahal, perhitungan masa kontrak tidak semata-mata dilihat dari berapa kali pekerja menandatangani kontrak baru.
“Jangka waktu maksimal PKWT adalah lima tahun. Itu sudah diatur dalam undang-undang,” ujar Diki.
Ia menjelaskan, apabila masa kontrak berakhir sementara pekerjaan yang dijalankan belum selesai, perusahaan masih dapat memperpanjang kontrak tersebut berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan, selama tidak melampaui batas waktu yang diatur.
“Artinya, meskipun sudah bekerja lima tahun atau dua kali menandatangani kontrak, perusahaan belum tentu wajib langsung mengangkat pekerja menjadi PKWTT,” jelasnya.
Diki menambahkan, pekerja perlu memahami aturan ketenagakerjaan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pekerja dan perusahaan.
Baca Juga: Perusahaan Dilarang PHK Karyawan Berkaitan Kondisi Pribadi
“Penting bagi pekerja mengetahui aturan yang berlaku supaya tidak terjadi salah paham,” ujarnya.
Dengan demikian, lamanya masa kerja maupun jumlah kontrak yang telah ditandatangani bukan satu-satunya faktor yang menentukan perubahan status pekerja menjadi karyawan tetap.
“Semua tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku serta kesepakatan antara pekerja dan perusahaan,” katanya.(*)



