Sabtu, 7 Februari 2026

Beli Rp172 Juta, Dicatat Rp156 Juta: Ada Apa dengan Rumah Subsidi Batam?

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi rumah subsidi. F. 99.co

batampos — Dugaan penyimpangan penjualan rumah subsidi di Batam mengarah pada persoalan serius yang melampaui sengketa konsumen. Praktik penjualan di atas harga ketentuan pemerintah, disertai perbedaan nilai transaksi antara harga riil dan dokumen resmi negara, memunculkan indikasi penipuan konsumen, manipulasi data, hingga potensi kerugian keuangan negara dan daerah.

Kasus ini mencuat dari pengakuan Nanda Fadilah Zulkarnaen, konsumen perumahan subsidi di kawasan Patam Lestari, Sekupang. Ia membeli rumah subsidi pada 2021 dengan harga Rp172 juta. Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, harga maksimal rumah subsidi di Kepulauan Riau saat itu ditetapkan Rp156,5 juta.

“Yang kami bayarkan Rp172 juta, tetapi di dokumen negara tercantum Rp156,5 juta. Ini bukan sekadar selisih harga, melainkan perbedaan data transaksi,” ujar Nanda, Rabu (4/2).


Baca Juga: Industri Migas Batam Dinilai Berdaya Saing Tinggi

Persoalan menjadi krusial ketika nilai dalam Akta Jual Beli (AJB) berbeda dengan harga yang dibayarkan konsumen. AJB yang mencantumkan nilai Rp156,5 juta digunakan sebagai dasar pelaporan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Akibatnya, BPHTB yang dibayarkan hanya sekitar Rp4,325 juta. Jika nilai transaksi dilaporkan sesuai harga riil Rp172 juta, kewajiban BPHTB seharusnya lebih tinggi, dengan selisih sekitar Rp775 ribu per unit rumah.

Menurut Nanda, jika praktik serupa terjadi pada sekitar 491 unit rumah, potensi penerimaan daerah yang hilang menjadi signifikan.

Selain BPHTB, terdapat pula kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) penjual sebesar 2,5 persen. Pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah berpotensi mengurangi penerimaan pajak negara.

Baca Juga: BP Batam Pasang Target Tinggi 2027: Penyelesaian Soal Air hingga Pertumbuhan Ekonomi

Indikasi penyimpangan juga muncul dalam penyaluran Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp4 juta yang diterima Nanda pada 2022. Dana tersebut masuk ke rekening KPR, namun langsung terdebet.

“Saya hanya menerima Rp500 ribu. Sisanya Rp3,5 juta dipotong developer dengan alasan kekurangan uang muka,” katanya.

Pemotongan tersebut, lanjut Nanda, dilakukan tanpa kuitansi resmi dan hanya dicatat secara internal, sehingga memunculkan pertanyaan terkait pengelolaan dana subsidi negara yang seharusnya diterima penuh oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Masalah lain muncul dalam proses penandatanganan dokumen. Nanda mengaku tidak pernah menandatangani AJB secara sadar. Ia hanya diminta membubuhkan paraf pada dokumen akad kredit. Isi AJB baru diketahui sekitar satu tahun kemudian setelah dokumen ditebus melalui bank dengan biaya tambahan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan persetujuan konsumen serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam pada Februari 2026 mengabulkan tuntutan pengembalian selisih harga rumah sebesar Rp15,5 juta. Putusan tersebut menegaskan adanya ketidaksesuaian harga jual rumah subsidi dengan ketentuan pemerintah.

Baca Juga: Cuaca Panas Tingkatkan Risiko Kebakaran, Damkar Batam Imbau Warga Lebih Waspada

Namun, BPSK tidak mengabulkan tuntutan lain terkait subsidi, luas bangunan, dan cicilan KPR karena keterbatasan bukti formal. BPSK memberikan waktu 14 hari kerja kepada pengembang untuk melaksanakan putusan atau mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri.

Bagi Nanda, persoalan ini tidak dapat berhenti pada sengketa konsumen semata. Ia menilai pola penjualan ratusan unit rumah dengan skema harga ganda patut diuji melalui audit menyeluruh dan penegakan hukum.

“Jika harga riil berbeda dengan yang dilaporkan ke negara, ada indikasi manipulasi data. Jika subsidi negara dipotong tanpa dasar, itu juga harus diperiksa,” tegasnya.

Bersama kelompok masyarakat, Nanda telah melaporkan dugaan tersebut ke Inspektorat Kota Batam dan meminta keterlibatan aparat penegak hukum.

“Rumah subsidi adalah kebijakan negara. Jika disalahgunakan, yang dirugikan bukan hanya konsumen MBR, tetapi juga keuangan negara dan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan data dan menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.

“Kami cek data terlebih dahulu karena sudah ada pemeriksaan berjalan,” katanya.

Ia menyebut bidang terkait di lingkungan Bapenda Batam saat ini tengah dimintai keterangan oleh Inspektorat. Hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah proses selesai. (*)

ReporterAzis Maulana

Update