Sabtu, 14 Maret 2026

Belum Terima THR? Laporkan ke Posko Disnaker di Batamindo

spot_img

Berita Terkait

spot_img

Posko pengaduan THR di kawasan industri Batamindo, Mukakuning.

batampos – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para buruh dan karyawan. Posko ini salah satunya didirikan di kawasan industri Batamindo, Mukakuning, untuk memudahkan pekerja menyampaikan laporan terkait pembayaran THR.

Kepala Disnaker Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan posko tersebut mulai difungsikan sebagai sarana pengaduan bagi pekerja yang mengalami keterlambatan pembayaran atau tidak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

“Mulai hari ini kami sudah mendirikan posko pengaduan THR. Di sana juga ada pengawas ketenagakerjaan, dan kami mencantumkan nomor HP serta email agar pekerja yang ingin melapor bisa lebih mudah,” ujar Yudi, Kamis (12/3).

Baca Juga: Amsakar Terbitkan 2 Surat Edaran Kesiapsiagaan Lebaran, Ini Penjelasannya

Menurutnya, pemilihan kawasan industri Batamindo sebagai salah satu lokasi posko karena wilayah tersebut merupakan pusat aktivitas industri dengan jumlah pekerja yang cukup besar di Batam.

Selain di Batamindo, Disnaker Batam juga membuka posko pengaduan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam di Sekupang serta di UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau di kawasan KBC Batam Center.

“Total ada tiga posko yang kami siapkan. Jadi pekerja yang mengalami keterlambatan pembayaran THR atau tidak menerima haknya bisa langsung melaporkan ke posko yang tersedia,” jelasnya.

Yudi menambahkan, hingga saat ini sudah ada beberapa pekerja yang datang ke posko untuk berkonsultasi. Namun laporan yang masuk masih sebatas meminta penjelasan mengenai aturan dan batas waktu pembayaran THR.

Ia menegaskan seluruh perusahaan di Kota Batam wajib membayarkan THR keagamaan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan 2026 atau maksimal pada 14 Maret 2026.

Baca Juga: AirAsia Hubungkan Batam–Kuala Lumpur, 180 Penumpang di Penerbangan Perdana

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Untuk aturan pokoknya tidak ada perubahan. Namun ada klausul baru berupa imbauan agar THR sebaiknya dibayarkan 14 hari sebelum hari raya,” katanya.

Melalui posko pengaduan ini, Disnaker Batam berharap tidak ada pekerja yang berlebaran tanpa menerima haknya, sekaligus menjaga hubungan industrial di Batam tetap kondusif menjelang Idulfitri.(*)

SALAM RAMADAN