
batampos — Berangkat sebagai turis, pulang sebagai deportan. Pola itu masih mendominasi kasus pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Malaysia sepanjang 2025. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat, sebanyak 2.354 WNI dideportasi dari negeri jiran akibat pelanggaran keimigrasian, terutama bekerja tanpa izin resmi.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menyebut sebagian besar kasus deportasi berkaitan dengan praktik pekerja migran nonprosedural. Modus yang kerap ditemukan adalah WNI berangkat secara legal menggunakan izin kunjungan, namun kemudian bekerja secara ilegal setelah tiba di Malaysia.
“Banyak yang awalnya masuk sebagai pengunjung, lalu mengubah aktivitas menjadi bekerja. Perubahan ini terjadi di luar yurisdiksi langsung Imigrasi Indonesia,” ujar Kharisma saat dikonfirmasi, Sabtu (31/1).
Baca Juga: JETOUR T2 Resmi Meluncur di Batam, SUV Petualang Dibanderol Rp498 Juta
Menurutnya, fenomena ini tidak bisa dilihat sebagai kelemahan tunggal di sisi hulu. Faktor pendorongnya beragam, mulai dari tekanan ekonomi, bujuk rayu jaringan informal, hingga minimnya pemahaman masyarakat tentang risiko bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
Selain modus turis yang berubah status, Imigrasi Batam juga masih menemukan keberangkatan WNI melalui jalur tidak resmi dengan melibatkan pihak perantara atau calo. Praktik ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pencegahan pekerja migran nonprosedural.
Untuk menekan angka pelanggaran, Imigrasi Batam memperketat pengawasan di bandara dan pelabuhan internasional. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari verifikasi dokumen perjalanan, wawancara keimigrasian secara selektif, hingga penundaan keberangkatan jika ditemukan indikasi risiko bekerja secara ilegal.
“Pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi kami perketat, didukung sistem perlintasan dan profiling penumpang berbasis data,” jelas Kharisma.
Tak hanya penindakan, Imigrasi Batam juga mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi masyarakat. Sosialisasi dilakukan secara langsung melalui program desa binaan, serta kampanye informasi di media sosial mengenai bahaya dan konsekuensi hukum bekerja ke luar negeri secara nonprosedural.
Dalam penanganan yang lebih komprehensif, Imigrasi Batam terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait. Di antaranya BP3MI/BP2MI untuk verifikasi prosedur penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Dinas Ketenagakerjaan terkait izin kerja dan perusahaan penempatan, serta KJRI/KBRI di Malaysia dalam penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan proses pemulangan WNI deportan.
Baca Juga: Arus Wisatawan Menggeliat, Batam Targetkan 1,7 Juta Wisman pada 2026
Koordinasi lintas instansi juga dilakukan melalui Forum Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) sebagai langkah pencegahan sejak dini.
Kharisma menambahkan, Imigrasi memiliki sistem informasi perlintasan yang memuat riwayat perjalanan WNI, termasuk catatan deportasi dari luar negeri. Data tersebut dimanfaatkan sebagai bahan profiling dalam permohonan paspor maupun pemeriksaan keimigrasian.
“Pada prinsipnya setiap WNI memiliki hak untuk bepergian. Namun pengawasan berbasis risiko tetap diperlukan agar pelanggaran serupa tidak terus berulang,” pungkasnya. (*)



