
batampos – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menggagalkan keberangkatan tujuh calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Pelabuhan Batam Center, Senin (2/3) sekitar pukul 13.00 WIB. Ketujuh orang tersebut hendak berangkat menuju Stulang Laut, Malaysia.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri Tri Prasetyo menjelaskan, ke tujuh calon PMI merupakan warga Kepri. Mereka hendak berangkat bekerja ke Malaysia tanpa prosedur resmi. Saat diperiksa, mereka hanya mengantongi paspor pelancong dan tidak memiliki visa kerja.
“Mereka kami amankan di Pelabuhan Batam Center. Dari tiket mereka, tujuannya Situlang Laut. Tujuannya untuk bekerja, namun dokumen yang dimiliki hanya paspor pelancong. Tidak ada visa kerja,” ujar Tri Prasetyo.
Disinggung terkait penyalur, menurur Tri pihaknya masih melakukan pendalaman, dengan mengumpulkan data dan keterangan dari para korban.
“Masih kami dalami,” tegasnya
Ia menambahkan, upaya pencegahan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap keberangkatan PMI nonprosedural dari wilayah Kepri. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami jalur dan pihak yang memfasilitasi keberangkatan ketujuh orang tersebut.
“Ini masih kami dalami, termasuk siapa yang mengarahkan dan memfasilitasi keberangkatan mereka. Dugaan sementara, mereka merupakan calon korban penyaluran pekerja nonprosedural,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para calon PMI tersebut masih berusia muda, berkisar 20 hingga 30 tahun. Mereka berasal dari berbagai daerah di Kepulauan Riau dan mengaku hendak mencari pekerjaan di Malaysia.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. Selain berisiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), PMI nonprosedural juga rawan mengalami penipuan, eksploitasi, hingga masalah hukum di negara tujuan.
“Kami meminta warga memastikan seluruh dokumen dan proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi sebelum bekerja ke luar negeri,”Pungkasnya.(*)



