
batampos – Proses hukum kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan seorang sadis yang menewaskan Dwi Puti (25) di Batuampar memasuki tahap selanjutnya . Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan berkas perkara empat tersangka ditargetkan segera dinyatakan lengkap atau P-21 dalam waktu dekat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pihaknya tengah menunggu kelengkapan berkas dari penyidik kepolisian. “Kemungkinan minggu ini P-21, dan tanggal 30 akan dilakukan tahap II,” ujar Priandi, Rabu (25/3).
Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Jika berkas dinyatakan lengkap, keempat tersangka akan segera dilimpahkan untuk proses penuntutan di pengadilan.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka. Menurut Priandi, masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban.
Namun, rincian peran tersebut masih menjadi bagian dari materi pembuktian yang akan diungkap di persidangan.
Sebelumnya, Kejari Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian.
Dokumen tersebut menjadi dasar bagi jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan sekaligus memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP terkait pembunuhan dan penyertaan tindak pidana.
“Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Priandi.
Dengan ancaman hukuman berat tersebut, perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian dalam proses persidangan mendatang, seiring upaya penegak hukum mengungkap secara utuh konstruksi peristiwa dan peran masing-masing tersangka.(*)



