Senin, 5 Januari 2026

Berkas Kasus Korupsi Proyek Pelabuhan Batuampar Kembali Dikirim ke Jaksa

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kondisi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri memastikan seluruh petunjuk jaksa dalam berkas perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batuampar telah dilengkapi. Berkas yang sebelumnya dinyatakan P19 itu kini sudah kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri untuk diteliti ulang.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, mengatakan pihaknya telah merampungkan seluruh poin yang diminta jaksa. Berkas pun sudah dikirim beberapa hari lalu.

“Sudah kami kirim ke jaksa. Tidak ada masalah. Semua petunjuk baru sudah kami lengkapi,” ujarnya, Minggu (30/11).

Baca Juga: UMP dan UMK di Kepri Dipastikan Naik, Disnakertrans Tunggu Regulasi Pusat

Menurut Gokma, proses penelitian kembali kini sepenuhnya berada di tangan jaksa. Penyidik tinggal menunggu hasil pemeriksaan lanjutan tersebut. “Sekarang tinggal menunggu dari jaksa apakah hasil penyidikan yang lengkap ini sudah sesuai atau tidak,” ucapnya.

Ia berharap tidak ada kendala lagi dalam pemeriksaan lanjutan. Dengan kelengkapan berkas yang sudah disempurnakan, pihaknya menargetkan perkara korupsi bernilai puluhan miliar itu dapat segera dinyatakan lengkap atau P21.

“Mudah-mudahan tidak ada hambatan sehingga perkara ini bisa berproses ke tahap berikutnya,” katanya.

Sementara Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf belum bisa dikonfirmasi mengenai berkas yang sudah dikirim oleh penyidik.

Sebelumnya, Gokma menyampaikan dua tersangka dalam perkara ini telah mengembalikan uang hasil korupsi dengan total Rp1 miliar. Masing-masing berasal dari AH sebesar Rp500 juta dan ASA Rp526 juta yang diserahkan melalui kuasa hukum mereka.

Dengan tambahan itu, total uang yang berhasil diselamatkan penyidik menjadi Rp1.418.268.300 ditambah SGD 1.350. Dana tersebut berasal dari pengembalian AM, IMS, ASA, dan AH dengan jumlah berbeda. Meski demikian, nilai tersebut masih jauh dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp30 miliar.

Baca Juga: Harga Cabai di Batam Melonjak, Warga dan Pedagang Tertekan

“Pengembalian itu tidak menghapus pidana. Hanya menjadi pertimbangan meringankan nantinya. Proses hukum tetap berjalan,” tegas Gokma.

Perkara korupsi ini melibatkan tujuh tersangka dari unsur pejabat, konsorsium, komisaris, direktur perusahaan penerima fee, konsultan, hingga tim penyedia. Salah satu tersangka, AM, pejabat BP Batam, diduga menerima aliran dana hingga Rp1 miliar dari proyek ini.

Untuk memenuhi petunjuk jaksa sebelumnya, penyidik juga telah menelusuri aset para tersangka ke lima daerah berbeda, termasuk Bali, Jakarta, Kalimantan Timur, Surabaya, hingga Nabire, Papua. Aset berupa rumah dan tanah akhirnya ditemukan di Nabire, namun tidak bisa langsung disita karena telah diagunkan ke bank dengan nilai jaminan Rp32 miliar.

Selain penelusuran aset, penyidik juga menambah keterangan seorang ahli dari Riau untuk memperkuat sisi teknis perkara. Pemeriksaan saksi lanjutan pun masih berlangsung guna memastikan tidak ada pihak lain yang luput dari penyidikan.

Kasus revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batuampar senilai Rp75 miliar itu sebelumnya dinyatakan mangkrak dan hanya menyisakan tiang pancang. Audit BPK menyebut kerugian negara mencapai lebih dari Rp30 miliar. Penyidik menegaskan penelusuran aset dan aliran dana tetap menjadi fokus agar kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin. (*)

 

Reporter: Yashinta

Update