Sabtu, 10 Januari 2026

Berkas Kasus Pembunuhan Dwi Putri Hampir Rampung, Segera Dilakukan Rekonstruksi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian. f. cecep
batampos – Penanganan kasus penganiayaan berat yang menewaskan Dwi Putri Aprilian Dini (25) memasuki tahap lanjutan. Unit Reskrim Polsek Batuampar dalam waktu dekat akan menggelar rekonstruksi kasus sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Rencana tersebut disampaikan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu Muhammad Brata Ul Usna, Kamis (8/1).
Menurut Brata, proses pemberkasan perkara saat ini hampir sepenuhnya rampung. Sejumlah petunjuk yang sebelumnya diberikan oleh jaksa peneliti juga telah dipenuhi oleh penyidik.
 “Pemberkasannya tidak ada kendala. Saat ini kami masih mengatur waktu untuk pelaksanaan rekonstruksi,” ujar Brata.
Ia menjelaskan, rekonstruksi akan dilakukan di beberapa lokasi yang berkaitan langsung dengan rangkaian peristiwa penganiayaan. Namun, lokasi detail rekonstruksi masih menunggu arahan dan petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan. Langkah ini dinilai penting untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dan menguatkan konstruksi perkara.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya penambahan tersangka, Brata menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pelaku baru. “Tersangka baru tidak ada, masih empat orang,” tegasnya.
Keempat tersangka tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan berat yang berujung kematian korban.
Terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sempat mencuat dalam perkara ini, Brata menyampaikan bahwa penanganannya berada di ranah berbeda. Untuk kasus TPPO, penyelidikan ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang, sementara Polsek Batuampar fokus menyelesaikan perkara penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dwi Putri.
Penyidik memastikan seluruh tahapan dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur hukum. Rekonstruksi menjadi salah satu tahapan krusial sebelum berkas dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.
Kasus ini bermula dari meninggalnya Dwi Putri Aprilian Dini pada akhir November 2025. Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa korban mengalami penganiayaan berat secara berulang di sebuah rumah mess di kawasan Batuampar. Korban disebut disiksa selama beberapa hari sebelum akhirnya meninggal dunia.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan Wilson Lukman alias Koko disebut sebagai pelaku utama. Tiga tersangka lainnya berperan membantu aksi kekerasan, mulai dari mengikat korban, ikut melakukan penganiayaan, hingga diduga berupaya menghilangkan jejak.
Kasus ini terungkap setelah pihak rumah sakit mencurigai kondisi jenazah korban yang dinilai tidak wajar dan melaporkannya ke kepolisian. Dari situ, penyelidikan berkembang hingga akhirnya polisi mengungkap adanya penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal.
Hingga kini, kasus tersebut menjadi perhatian publik karena tingkat kekerasan yang dilakukan terhadap korban. (*)

Update