Kamis, 22 Januari 2026

Berkas Kasus Pertama Hampir Rampung, Jaksa Tunggu Berkas Kasus Laka Kerja Kedua di PT ASL

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan tengah menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Satreskrim Polresta Barelang terkait kasus kecelakaan kerja di galangan kapal PT ASL Shipyard yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus mengatakan bahwa berkas perkara untuk kecelakaan kerja pertama saat ini telah hampir rampung. Seluruh petunjuk dari jaksa sebelumnya telah dipenuhi oleh penyidik, dan kini berkas tengah memasuki tahap penelitian akhir oleh tim penuntut umum.

“Berkas perkara laka kerja yang pertama saat ini sudah di penyidik. Ada satu dokumen yang sedang disiapkan. Kalau sudah lengkap, segera kami agendakan untuk diterbitkan P-21,” ujar Priandi, Jumat (7/11).

Baca Juga: Ledakan MT Federal II: 38 Saksi Diperiksa, Tersangka Belum Ada

Ia menjelaskan, berkas perkara tahap pertama ini akan segera dinyatakan lengkap (P-21)
setelah seluruh hasil penelitian dan kelengkapan administrasi dipastikan sesuai. Dengan demikian, penanganan perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Semua petunjuk sudah dipenuhi penyidik. Jadi sekarang tinggal tim penuntut umum yang meneliti berkasnya dan menjadwalkan penerbitan P-21,” kata Priandi.

Sementara itu, untuk perkara kecelakaan kerja kedua yang terjadi pada Oktober lalu di lokasi yang sama dan menewaskan 14 pekerja proses penyidikan masih terus berjalan. Kasus tersebut masih berada di tangan penyidik kepolisian dan belum dilimpahkan ke kejaksaan.

Priandi menuturkan, Kejari Batam saat ini masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Pidana Umum (Pidum) terkait perkembangan hasil penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Jalan Batuaji-Sagulung Lebih Tertata dan Bersih dari Reklame, Ini Kata Warga

“Untuk laka kerja kedua, prosesnya masih berjalan di penyidik. Kami masih menunggu koordinasi lanjutan dengan bagian pidana umum,” ujarnya.

Kedua perkara kecelakaan kerja ini sama-sama terjadi di kawasan galangan kapal PT ASL Shipyard Batam. Namun melibatkan waktu dan korban yang berbeda.

Kasus pertama disebut tidak menimbulkan korban jiwa, sementara insiden kedua menjadi sorotan publik karena menewaskan belasan pekerja di lokasi kerja. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Update