
batampos – Meski tengah digugat praperadilan oleh kuasa hukum tersangka di Pengadilan Negeri Batam, proses penyidikan kasus dugaan pengangkutan 11 ton BBM jenis solar tanpa izin oleh kapal KM Rizki Laut IV tetap berlanjut. Bahkan, berkas perkara dengan tersangka nahkoda kapal, MF, sudah diserahkan penyidik ke kejaksaan dalam tahap I.
Jaksa kini tengah meneliti kelengkapan berkas tersebut untuk menentukan apakah akan diteruskan ke tahap selanjutnya atau dikembalikan dengan petunjuk perbaikan.
“Sudah kami limpahkan berkas tahap satu. Tinggal menunggu hasil penelitian dari jaksa, apakah nanti dinyatakan lengkap atau masih ada yang harus dilengkapi,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, Rabu (9/7).
Zamrul menegaskan, penyidikan terus berjalan meskipun di sisi lain, proses praperadilan yang diajukan pihak tersangka juga berlangsung di Pengadilan Negeri Batam. Sidang terakhir telah mengagendakan pemeriksaan saksi ahli.
“Sambil berjalan. Kami hormati proses praperadilan, tapi penyidikan juga tetap kami lanjutkan,” tegas Zamrul.
Menurut dia, saat ini sidang yang prapid masih dalam tahap pembuktian. Dimana ada keterangan saksi ahli yang diperiksa. “Agenda saksi ahli,” tegasnya.
Dalam perkara ini, MF dijerat dengan dua regulasi berbeda. Pertama, Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, karena berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar. Kedua, Pasal 40 angka 8 UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 53 UU Migas, karena mengangkut BBM tanpa izin usaha niaga.
Zamrul menjelaskan, meskipun solar yang dibawa bersifat non-subsidi, tetap diperlukan izin usaha hilir. Tanpa itu, kegiatan distribusi dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi.
Ia mengatakan, pihaknya kini menggandeng Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Direktorat Jenderal ESDM untuk memperkuat aspek penegakan hukum dalam perkara ini. Kedua lembaga tersebut memiliki wewenang dalam pengawasan distribusi dan perizinan usaha niaga BBM.
Di sisi lain, Zamrul turut menanggapi kritik dari pihak kuasa hukum tersangka yang menyebut penangkapan dilakukan tidak prosedural. Ia menegaskan, tindakan penyidik sudah sesuai aturan, termasuk saat naik ke kapal dan menunjukkan surat perintah penindakan.
“Kami siap pertanggungjawabkan proses penyidikan dari awal. Kalau ada yang merasa keberatan, jalur praperadilan memang disediakan oleh hukum,” ujarnya.
Seperti diketahui, KM Rizki Laut IV diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri di perairan Sagulung pada 29 Mei lalu. Dari penggeledahan, petugas menemukan 11 ton solar yang diangkut tanpa dokumen resmi. Kapal tersebut kini dititipkan di Dermaga Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang.
Polisi juga telah melayangkan panggilan terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait, termasuk pemilik kapal dan pemilik BBM. Namun hingga kini, mereka belum memenuhi panggilan penyidik.
“Sudah kami panggil beberapa kali, tapi belum juga hadir. Kalau memang kooperatif, seharusnya datang,” tutup zamrul beberapa waktu lalu. (*)
Reporter: Yashinta



