Selasa, 31 Maret 2026

Berkas Lengkap, Kasus Pembunuhan Dwi Putri Segera Disidangkan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Wilson alias Koko dan tiga tersangka pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini dikawal polisi saat melakukan rekonstruksi 97 adegan di mess agency Jodoh Permai, Kecamatan Batuampar, Batam, Kamis (15/1/2026). Foto. Eusebius Sara/Batam Pos

batampos – Proses hukum perkara dugaan pembunuhan yang menewaskan Dwi Putri (25) di Batuampar memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan berkas perkara empat tersangka telah lengkap (P-21) dan kini berlanjut ke tahap pelimpahan untuk proses persidangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan kelengkapan berkas menandai rampungnya proses penelitian jaksa terhadap hasil penyidikan kepolisian. “Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan tahap dua akan dilanjutkan ke proses pengadilan,” ujarnya, Senin (30/2).

Tahap II dalam penanganan perkara pidana merupakan proses penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Dengan pelimpahan ini, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan membawa perkara ke pengadilan.

Baca Juga: Pelaku Eksibisionis Berkeliaran di Sei Lekop

Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Menurut Priandi, masing-masing diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban. Namun, rincian peran tersebut belum diungkap ke publik dan akan menjadi bagian dari pembuktian di persidangan.

Sebelumnya, Kejari Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian. Dokumen itu menjadi dasar bagi jaksa untuk mengawal proses penyidikan sekaligus memastikan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum hingga dinyatakan lengkap.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP terkait pembunuhan dan penyertaan tindak pidana.

Baca Juga: Coreng Batam, Pungli Jangan Terulang

“Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Priandi.

Dengan ancaman hukuman yang berat, perkara ini diperkirakan menjadi sorotan dalam proses persidangan mendatang. Pengadilan akan menjadi arena untuk menguji konstruksi peristiwa sekaligus mengurai peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.(*)

ReporterAzis Maulana

UPDATE