
batampos – Penanganan perkara pembunuhan sadis yang menewaskan Dwi Putri (25) masih berada pada tahap pemenuhan kelengkapan berkas perkara oleh penyidik Polsek Batuampar. Proses tersebut dilakukan menyusul adanya petunjuk dari jaksa penuntut umum agar berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengatakan hingga saat ini perkara tersebut masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa.
“Perkara masih dalam proses kelengkapan oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa penuntut umum sebelum dinyatakan P-21,” ujar Priandi, Sabtu (3/1).
Baca Juga: Bulan Ini, Bantuan Kemanusiaan Batam untuk Bencana Sumatra Diberangkatkan ke Daerah Terdampak
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka, yakni Wilson Lukman, Anik Istiqomah, Putri Angelina, dan Salmiati.
“Keempat tersangka diduga memiliki peran yang berbeda dalam rangkaian tindak pidana yang berujung pada kematian korban,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian. SPDP tersebut menjadi dasar bagi jaksa untuk memantau sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Parkir di Depan Kos, Motor Baru Lunas Cicilan Milik Warga Bengkong Digondol Maling
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sesuai arahan jaksa agar proses penuntutan dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya. (*)



