
batampos – Penanganan kasus penganiayaan berat yang menewaskan Dwi Putri Aprilian Dini (25) kembali memasuki tahap penting. Kapolsek Batuampar Kompol Amru Abdullah memastikan bahwa berkas perkara para tersangka telah dinyatakan rampung dan siap melangkah ke tahapan berikutnya.
“Berkas sudah rampung. Saat ini kami sedang berkoordinasi untuk pelaksanaan rekonstruksi,” ujar Kompol Amru di Mapolresta Barelang, Selasa (13/1/2026).
Ia menegaskan rekonstruksi akan dilakukan dalam waktu dekat untuk memperjelas kembali rangkaian kejadian dan peran masing-masing tersangka. “Dalam waktu dekat ini kita lakukan rekonstruksi agar semuanya lebih jelas,” tambahnya.
Rekonstruksi dinilai krusial mengingat perkara ini melibatkan dugaan penganiayaan berulang yang berujung pada kematian korban. Melalui tahapan ini, penyidik akan menguji kembali kesesuaian antara keterangan para tersangka, saksi, dan barang bukti yang telah dihimpun dalam berkas perkara.
Selain fokus pada perkara pembunuhan, Kompol Amru juga menegaskan bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah mulai berjalan. Penanganan aspek tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang. “Untuk dugaan TPPO, saat ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang dan prosesnya juga berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemisahan penanganan ini dilakukan agar masing-masing perkara dapat ditangani lebih fokus dan mendalam. Polsek Batuampar tetap memusatkan perhatian pada penyelesaian berkas pembunuhan, sementara Satreskrim Polresta Barelang mendalami dugaan eksploitasi dan pola perekrutan yang mungkin terkait dengan korban.
Kasus kematian Dwi Putri sendiri telah menyita perhatian publik luas karena dugaan kekerasan ekstrem yang dialami korban sebelum meninggal. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan Wilson Lukman alias Koko disebut sebagai pelaku utama.
Dengan berkas perkara yang sudah rampung dan rekonstruksi yang segera digelar, kepolisian memastikan proses hukum akan segera memasuki tahap berikutnya. Publik dan keluarga korban kini menanti kelanjutan penanganan perkara ini, baik untuk pembunuhan maupun dugaan TPPO, agar keadilan bagi almarhumah Dwi Putri benar-benar ditegakkan.(*)



