
batampos – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang sudah melengkapi berkas perkara kasus penganiaan yang dialami asisten rumah tangga (ART), Intan. Penganiayaan ini dilakukan oleh majikannya, Roslina, 53 dan sepupunya Merlin, 20.
“Berkas sudah kita lengkapi sesuai petunjuk dan sudah dikembalikan ke Kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, Rabu (10/9).
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Batam sempat mengembalikan perkas penyidikan atau P19 ke penyidik Polresta Barelang. Berkas ini dinilai belum lengkap atau belum memenuhi syarat formil maupun materil untuk disidangkan.
“Kita masih menunggu Kejaksaan memeriksa berkas tersebut. Setelah lengkap, kita segera menyerahkan tersangka dan barang bukti,” kata Debby.
Selain 2 tersangka, dalam perkara ini polisi mengamankan barang bukti raket nyamuk listrik, ember, serokan sampah, kursi lipat plastik, dan 3 buku. Kedua tersangka dijerat dijerat pelaku dijerat pasal 44 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e.
“Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun,” tegas Debby.
Sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus penganiayaan Intan, Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah elit kawasan Sukajadi, Batam Kota.
Penganiayaan tersebut berlangsung selama setahun atau sejak Juni 2024. Selain dianiaya, selama bekerja korban tidak menerima gaji dari majikannya tersebut. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



