
batampos – Kejaksaan Negeri Batam mengonfirmasi telah menerima berkas tahap I perkara kecelakaan kerja (laka kerja) PT ASL Shipyard jilid II yang terjadi pada 2025 lalu. Berkas tersebut dilimpahkan oleh penyidik Polresta Barelang untuk diteliti sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan berkas tahap I kini sedang ditelaah oleh jaksa penuntut umum. Ia menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami telah menerima berkas tahap I perkara PT ASL jilid II dari penyidik Polresta Barelang untuk ditindaklanjuti sebelum dinyatakan lengkap. Untuk jaksa penuntut umum, langsung saya yang akan menangani perkara ini,” ujar Priandi, Kamis (22/1).
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari jajaran manajerial perusahaan, meliputi manajer, manajer HSE (Health, Safety and Environment), asisten manajer, hingga manajer produksi. Penetapan tersangka ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan kelalaian yang berujung pada tragedi maut.
Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang memastikan proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan sesuai tahapan. Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menyebutkan penyidik tengah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh tersangka.
“Para tersangka akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum dilakukan penahanan,” kata Debby.
Ia menegaskan seluruh tahapan penyidikan akan dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami peran dan tanggung jawab masing-masing tersangka, sekaligus melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa pekerja.
Menurut Debby, penetapan tersangka dari jajaran kunci perusahaan menunjukkan arah penyidikan yang menitikberatkan pada dugaan tanggung jawab manajerial dalam tragedi ledakan tersebut.
Sebagaimana diketahui, insiden ledakan kapal tanker Federal II terjadi pada 15 Oktober 2025 saat kapal menjalani proses perbaikan di galangan PT ASL Shipyard, kawasan Tanjunguncang, Batuaji. Ledakan hebat itu menewaskan 14 pekerja subkontraktor dan menyebabkan belasan korban lainnya mengalami luka-luka.
Kasus ini menyita perhatian luas publik, terutama kalangan buruh dan pemerhati ketenagakerjaan. Tragedi tersebut dinilai sebagai cerminan lemahnya penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di industri berisiko tinggi.
Penetapan jajaran manajer sebagai tersangka dipandang sebagai sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki kewenangan serta tanggung jawab dalam pengambilan keputusan di lingkungan perusahaan.(*)



